Petugas Satlantas Polres Bogor menegaskan bahwa mobil yang melaju tanpa pelat nomor depan tetap bisa dikenai tilang, meski pengemudi punya alasan pelat itu sering jatuh. Kasus Toyota Fortuner warna silver yang disetop di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, menjadi contoh bahwa alasan sederhana tidak otomatis menghapus pelanggaran di jalan.
Di lokasi pemeriksaan, kendaraan itu kemudian diarahkan ke rest area 78 untuk ditindaklanjuti. Video kejadian tersebut pun ramai dibicarakan karena memperlihatkan bagaimana kelalaian soal identitas kendaraan bisa berujung pemeriksaan lebih jauh.
Pemeriksaan di rest area
Saat diperiksa, petugas meminta kelengkapan berkendara yang wajib dibawa pengemudi. Pengemudi hanya dapat menunjukkan STNK, sementara identitasnya dicek menggunakan KTP oleh anggota patroli Satlantas Polres Bogor.
Yang langsung menjadi sorotan adalah tidak adanya tanda nomor kendaraan bermotor di bagian depan mobil. Ketika dimintai keterangan, pengemudi mengatakan pelat depan sering terlepas, sementara pelat belakang masih terpasang.
Penjelasan itu tidak menghentikan proses penindakan. Dalam aturan lalu lintas, pelat nomor memang wajib terpasang di dua sisi kendaraan, yakni depan dan belakang.
Sorotan pada model pemasangan pelat
Petugas juga menyoroti cara pelat dipasang pada mobil tersebut. Penggunaan pelat model frameless dinilai membuat pelat lebih mudah dilepas dan berpotensi gampang copot.
Dalam video, petugas bahkan memperlihatkan bagaimana pelat model frameless bisa dilepas dengan mudah. Dari situ, polisi menegaskan bahwa kondisi semacam itu tetap bukan alasan untuk membiarkan kendaraan berjalan tanpa pelat nomor depan.
Masalah pada Fortuner itu tidak berhenti di pelat depan yang hilang. Polisi juga menyatakan pengemudi tidak membawa SIM A saat berkendara.
Dua pelanggaran sekaligus
Karena itu, pengendara langsung ditilang atas dua pelanggaran sekaligus. Pertama, kendaraan tidak menggunakan pelat nomor depan, dan kedua, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM A saat diperiksa.
Kejadian ini kembali menunjukkan bahwa STNK saja tidak cukup untuk dianggap lengkap saat berkendara. Pengemudi tetap wajib membawa SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan dan memastikan identitas kendaraan terpasang lengkap.
Aturan soal TNKB
Ketentuan tanda nomor kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, TNKB dijelaskan sebagai tanda regident kendaraan bermotor yang menjadi bukti legitimasi pengoperasian kendaraan.
TNKB diterbitkan Polri dan memuat kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku. Bentuknya berupa pelat atau bahan lain dengan spesifikasi tertentu yang harus dipasang pada kendaraan.
Pasal 39 dalam aturan tersebut juga menegaskan bahwa TNKB harus dibuat dari bahan dengan unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis dan diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri. Aturan itu menyebut TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu, pemasangannya wajib berada di bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang sudah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor. Dengan ketentuan itu, pelat nomor depan yang tidak terpasang jelas masuk kategori pelanggaran.
Ancaman sanksi
Sanksi atas pelanggaran pelat nomor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 280, pengemudi yang mengemudikan kendaraan tanpa dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Undang-undang yang sama juga mengatur pelanggaran terkait dokumen kendaraan. Pasal 288 ayat 1 memuat ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor.
Pasal 287 ayat 1 juga mengatur pelanggaran terhadap larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas. Ancaman hukumnya sama, yakni pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kasus Fortuner tanpa pelat depan ini memperlihatkan bahwa perubahan kecil di area pelat nomor bisa berujung masalah besar jika membuat TNKB tidak terpasang sebagaimana mestinya. Di jalan raya, pelat nomor bukan aksesori, melainkan identitas resmi kendaraan yang wajib terlihat jelas di bagian depan dan belakang.
Source: oto.detik.com