Taksi Listrik Bandarlampung Tetap Berjalan, Alat Uji Khusus Belum Siap Disediakan Dishub

Author: Redaksi Android62

Taksi listrik di Bandarlampung sudah mulai mengaspal, tetapi perangkat untuk memeriksa kelayakan teknis kendaraan jenis ini belum tersedia di Dishub Kota Bandarlampung. Kondisi itu membuat pengawasan terhadap armada listrik masih tertinggal dari operasional yang sudah berjalan di lapangan.

Kepala UPT KIR Dishub Kota Bandarlampung Andy Koenang menilai kebutuhan alat uji khusus kendaraan listrik mulai mendesak seiring bertambahnya unit EV di daerah tersebut. Ia menekankan bahwa pemeriksaan teknis bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Pendataan kendaraan listrik terus berjalan

Saat ini Dishub Kota Bandarlampung telah menerima pendaftaran sekitar 200 unit kendaraan listrik. Semua kendaraan itu masih dalam tahap pendataan dan pemberian identitas kendaraan.

Andy menjelaskan, taksi listrik tetap boleh beroperasi selama mengikuti ketentuan yang berlaku. Karena itu, aktivitas layanan tidak dihentikan hanya karena fasilitas pengujian yang sesuai belum siap.

Fasilitas uji masih belum tersedia

Menurut Andy, Bandarlampung belum memiliki alat uji khusus untuk kendaraan listrik. Akibatnya, pemeriksaan teknis terhadap EV belum dapat dilakukan secara optimal oleh Dishub.

Pengadaan alat uji KIR untuk kendaraan listrik mulai masuk pertimbangan jika penggunaan transportasi berbasis listrik terus berkembang. Pemeriksaan nanti juga perlu menyesuaikan teknologi kendaraan listrik yang digunakan.

Dalam pandangan Dishub, ketiadaan alat uji bukan persoalan kecil. Pemeriksaan berkala tetap dibutuhkan untuk memastikan aspek keselamatan tetap terjaga meski kendaraan sudah memiliki identitas administratif.

Aturan uji berkala tetap jadi pegangan

Andy merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 sebagai dasar pengawasan. Aturan itu menegaskan bahwa kendaraan wajib uji berkala tetap punya posisi penting dalam tata kelola transportasi.

Ia juga menyebut pemilik kendaraan wajib mendaftarkan kendaraannya untuk uji berkala paling lambat 14 hari setelah penerbitan STNK. Dalam konteks kendaraan listrik, kewajiban itu tetap harus dipahami sebagai bagian dari pengawasan keselamatan.

Karena karakter kendaraan listrik berbeda, Dishub menilai sistem pengujian juga harus ikut menyesuaikan. Hambatan terbesar saat ini justru ada pada belum tersedianya alat uji yang cocok untuk kebutuhan tersebut.

Operasional jalan terus, pengawasan mengejar kesiapan

Di satu sisi, Dishub tidak ingin menghambat kendaraan listrik yang sudah terdaftar. Di sisi lain, pertumbuhan armada EV membuat kebutuhan pengawasan teknis semakin penting untuk segera dipenuhi.

Keberadaan taksi listrik di Bandarlampung menunjukkan perubahan nyata dalam pola transportasi di kota itu. Namun, tanpa fasilitas pengujian yang memadai, pengawasan keselamatan berisiko tertinggal dari laju operasional armada listrik yang kian luas.

Source: www.cnnindonesia.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru