Tanggul Lama di Titik 71 Tak Lagi Aman, PPLS Kejar Peninggian Darurat

Pusat Pengendalian Lumpur Sidoarjo mempercepat peninggian tanggul penahan lumpur Lapindo di titik 71 setelah permukaan air dan lumpur dilaporkan melampaui bibir tanggul lama. Lokasi itu berada di perbatasan Kelurahan Siring, Kecamatan Porong, dan Desa Ketapang, Kecamatan Tanggulangin.

Di titik kerja, tiga unit alat berat disiagakan untuk mendukung pekerjaan darurat tersebut. Satu ekskavator tampak aktif menguruk tanah agar ketinggian tanggul kembali berada pada batas aman.

Permukaan lumpur terus naik

Warga menyebut kenaikan permukaan lumpur terjadi cepat setelah pembuangan material lumpur ke Sungai Porong berhenti. Aktivitas alat berat juga disebut sudah berlangsung intensif sejak Jumat (4/6).

“Sejak tidak ada pembuangan ke Sungai Porong, permukaan air dan lumpur terus naik. Sekarang permukaannya sudah lebih tinggi dari bibir tanggul lama, makanya harus ditinggikan,” kata Misno, 60, warga terdampak.

Kondisi itu membuat peninggian tanggul tidak bisa ditunda. Bila terlambat ditangani, luapan lumpur dikhawatirkan akan langsung mengganggu jalur rel Kereta Api Porong dan Jalan Raya Protokol Porong yang berada di sisi luar tanggul.

Warga menyoroti titik pengambilan tanah

Di tengah percepatan pekerjaan, warga juga menyoroti cara pengambilan tanah uruk yang dianggap terlalu dekat dengan struktur tanggul lama. Mereka khawatir jarak kerja yang terlalu dekat bisa membuka risiko baru pada badan tanggul yang sudah ada.

“Tanah untuk peninggian diambil sangat dekat dengan tanggul lama. Saat ini antisipasinya baru dipasang penahan darurat dari gedek dan tiang bambu,” ujar Usmin, 54, warga Desa Jatirejo.

Kekhawatiran itu muncul karena tanggul di kawasan semburan tidak hanya menahan lumpur, tetapi juga harus menghadapi perubahan permukaan tanah di sekitar titik semburan. Pengamanan tambahan dinilai tetap perlu diperhatikan agar pekerjaan darurat tidak memunculkan persoalan lanjutan.

Tanggul yang terus dirawat

Semburan lumpur Lapindo telah aktif selama 20 tahun sejak pertama kali keluar pada 29 Mei 2006. Di kawasan itu, penurunan muka tanah yang terus berlangsung membuat tanggul memerlukan perawatan dan peninggian berkala untuk menjaga keamanan wilayah sekitar.

PPLS kini berfokus mengejar peninggian di titik 71 agar batas penahan lumpur kembali berada di atas permukaan lumpur yang naik. Upaya ini menjadi penting karena kawasan sekitar masih berbatasan langsung dengan jalur transportasi utama dan area permukiman yang bergantung pada stabilitas tanggul.

Source: mediaindonesia.com

Berita Terkait