Pasar mobil listrik bekas di Indonesia dinilai belum bisa tumbuh sehat jika tidak ada standar pengujian kesehatan baterai yang independen. Tanpa acuan yang dipercaya semua pihak, lembaga pembiayaan dan perusahaan asuransi cenderung menahan diri karena risiko sulit dihitung secara akurat.
Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai sertifikasi kesehatan baterai atau State of Health tidak cukup jika hanya menjadi layanan tambahan dari bengkel resmi atau pabrikan. Menurut akademisi ITB itu, sertifikat SOH harus menjadi bagian dari infrastruktur dasar pasar kendaraan listrik bekas, setara dengan standar inspeksi yang lazim dipakai pada kendaraan konvensional.
Kepercayaan Pasar Menjadi Titik Terlemah
Yannes menilai Indonesia sangat memerlukan standar pengujian kesehatan baterai independen. Ia melihat sertifikasi semacam itu akan membantu membangun kepercayaan di pasar mobil listrik bekas yang masih sensitif terhadap transparansi kondisi baterai.
Masalah utama ada pada fakta bahwa indikator kesehatan baterai bawaan kendaraan tidak selalu menggambarkan kondisi sebenarnya. Tanpa acuan bersama, calon pembeli akan sulit membedakan mobil yang baterainya masih sehat dari mobil yang performanya sudah turun signifikan.
Akibatnya, harga jual kembali kendaraan listrik bisa ikut tertekan. Pembeli biasanya memasukkan ketidakpastian baterai ke dalam keputusan transaksi, sehingga nilai pasar ikut bergerak turun.
Pembiayaan dan Asuransi Perlu Angka yang Bisa Dipercaya
Dampak ketidakjelasan kondisi baterai tidak berhenti pada konsumen. Yannes menilai lembaga leasing dan perusahaan asuransi juga membutuhkan parameter yang jelas sebelum masuk lebih dalam ke pasar kendaraan listrik bekas.
Tanpa sertifikasi netral, leasing akan ragu membiayai EV bekas, asuransi sulit menghitung risiko, dealer menekan harga, dan konsumen membeli dalam kondisi informasi yang timpang. Bagi perusahaan pembiayaan, data kesehatan baterai diperlukan untuk menilai nilai kendaraan selama masa pembiayaan.
Di sisi lain, perusahaan asuransi membutuhkan data yang dapat diandalkan untuk menghitung potensi risiko kerusakan dan biaya klaim. Jika standar belum tersedia, pasar mobil listrik bekas berpotensi berkembang lebih lambat dibanding pasar kendaraan konvensional.
Skema Bertahap Dinilai Lebih Realistis
Yannes menilai Indonesia tidak harus langsung membuat sistem pengujian yang rumit. Menurut dia, standar kesehatan baterai bisa disusun bertingkat sesuai kebutuhan pasar dan jenis transaksi.
Ia mencontohkan quick diagnostic untuk jual-beli umum, usable capacity test untuk pembiayaan, serta audit laboratorium untuk sengketa garansi atau fleet besar. Dengan model itu, setiap kebutuhan mendapat tingkat pemeriksaan yang berbeda, dari transaksi ritel hingga kebutuhan korporasi.
Pendekatan bertahap juga memungkinkan biaya pengujian disesuaikan dengan tingkat kebutuhan pengguna. Hal ini penting agar standar baru tidak berubah menjadi beban tambahan bagi pasar yang masih berkembang.
Lembaga Nasional Bisa Ambil Peran
Menurut Yannes, Indonesia sebenarnya memiliki banyak lembaga yang bisa dilibatkan dalam penyusunan standar pengujian baterai kendaraan listrik. Ia menyebut BSN, Kemenperin, Kemenhub, OJK, Sucofindo, Surveyor Indonesia, BRIN, dan perguruan tinggi teknik sebagai pihak yang siap berperan.
Keterlibatan lintas lembaga dianggap penting agar hasil pengujian bersifat independen dan diterima seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, pasar EV bekas memiliki dasar yang lebih kuat untuk menilai kondisi baterai secara objektif.
Bagi industri, standar kesehatan baterai yang netral bukan sekadar urusan teknis. Aturan itu bisa menjadi fondasi kepercayaan konsumen, membuka akses pembiayaan, dan membantu asuransi mengelola risiko di pasar mobil listrik bekas.
