Mulai 20 Juli, Penumpang Tanpa Tiket Tak Bisa Masuk Area Terbatas 6 Pelabuhan

Penumpang dan kendaraan tanpa tiket tidak lagi dapat memasuki area terbatas di enam pelabuhan penyeberangan utama mulai Senin, 20 Juli 2026. Kebijakan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) ini berlaku melalui program sterilisasi kawasan pelabuhan.

Pembatasan terutama berlaku di Zona 2 dan Zona 3, sehingga pengguna jasa perlu memastikan tiket telah dimiliki sebelum menuju area keberangkatan. Area vital juga hanya dapat dimasuki oleh personel yang memiliki kewenangan.

Enam pelabuhan yang menerapkan sterilisasi

Sterilisasi diterapkan serentak di pelabuhan yang melayani lintasan penyeberangan utama di beberapa wilayah. Penataan tersebut mengatur pergerakan orang, kendaraan, serta kegiatan operasional di dalam kawasan pelabuhan.

PelabuhanPenerapan mulai 20 Juli 2026
MerakSterilisasi pelabuhan
BakauheniSterilisasi pelabuhan
KetapangSterilisasi pelabuhan
GilimanukSterilisasi pelabuhan
KayanganSterilisasi pelabuhan
LembarSterilisasi pelabuhan

ASDP menyatakan kebijakan ini ditujukan untuk membangun layanan penyeberangan yang lebih aman, tertib, modern, dan selaras dengan standar keamanan internasional. Penerapannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi Kawasan Pelabuhan Penyeberangan.

Akses dibedakan melalui tiga zona

Kawasan pelabuhan dibagi dalam tiga zona dengan fungsi dan tingkat akses yang berbeda. Pengaturan ini dimaksudkan agar pengguna jasa, pekerja, dan petugas bergerak sesuai kebutuhan serta kewenangannya.

ZonaFungsiKetentuan akses
Zona 1Fasilitas umum dan kawasan komersialTerbuka
Zona 2Area terbatas penumpang dan kendaraanPengguna yang telah memiliki tiket
Zona 3Area vital atau restricted areaPersonel berwenang

Pembatasan juga menyasar calo, pedagang asongan yang tidak memenuhi ketentuan, serta pihak yang membawa barang berbahaya tanpa izin. Petugas yang tidak memiliki kewenangan atau berada di luar zonanya juga tidak diperbolehkan masuk ke area terbatas.

Vendor dan kontraktor tetap dapat menjalankan pekerjaan di pelabuhan dengan syarat menggunakan alat pelindung diri. Mereka juga wajib melaporkan aktivitas kerja kepada pengelola pelabuhan sebagai bagian dari pengendalian risiko.

Pengawasan digital disiapkan

Direktur Operasional dan Transformasi ASDP Rio Lasse menyebut program ini tidak hanya membatasi pintu masuk. Sterilisasi dirancang untuk memastikan orang, kendaraan, dan kegiatan di kawasan pelabuhan dapat diidentifikasi, diverifikasi, serta dimonitor.

ASDP menyiapkan Face Recognition, sistem registrasi digital, One Gate System, CCTV, dan pengendalian akses berbasis zonasi. Di Merak dan Bakauheni, persiapan juga mencakup patroli gabungan, rambu, media sosialisasi, penataan kawasan, serta pengaturan jalur kendaraan.

“Dukungan teknologi Face Recognition (FR), sistem registrasi digital, One Gate System, serta pengendalian akses berbasis zonasi akan memperkuat keamanan objek vital sekaligus meningkatkan keandalan operasi dan kualitas pelayanan,” ujar Rio dalam keterangan resmi, Minggu (19/7/2026). Pendataan akses berbasis FR turut disiapkan untuk mendukung pelaksanaan sejak hari pertama.

Menurut keterangan ASDP yang dikutip finance.detik.com, sosialisasi dan penyempurnaan infrastruktur telah berjalan selama dua pekan. Proses tersebut melibatkan regulator, aparat keamanan, operator kapal, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Corporate Secretary ASDP Windy Andale mengatakan pemerintah daerah dilibatkan agar warga yang sebelumnya beraktivitas di pelabuhan tetap memiliki ruang usaha yang tertata di Zona 1. Penataan ini diharapkan membantu menekan risiko kecelakaan, kriminalitas, penyelundupan, gangguan keamanan, serta menjaga akurasi data manifest penumpang.

Source: finance.detik.com
Berita Terkait