Tarif Listrik Dipertahankan Hingga 26 April 2026, Beban Rumah Tangga Tetap Terkendali Jelang Lebaran

Tarif listrik per kWh tetap tidak berubah untuk seluruh golongan pelanggan pada periode 20-26 April 2026. Keputusan ini berlaku mengacu pada tarif listrik kuartal II-2026, sehingga rumah tangga, dunia usaha, dan instansi pemerintah masih memakai skema harga yang sama selama periode tersebut.

Di tengah biaya hidup yang masih menekan menjelang Lebaran, kepastian tarif listrik menjadi salah satu langkah yang dinilai penting untuk membantu masyarakat menjaga pengeluaran tetap terukur. Pemerintah juga melihat belum ada kebutuhan untuk melakukan penyesuaian tarif setelah membaca kondisi ekonomi terkini.

Dasar penetapan tarif

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan tarif dilakukan setelah menghitung sejumlah parameter ekonomi makro. Perhitungan ini dipakai sebagai dasar untuk menentukan apakah tarif perlu diubah atau tetap dipertahankan.

Parameter yang digunakan meliputi kurs rupiah terhadap dollar AS sebesar Rp 16.743,46, harga minyak mentah Indonesia atau ICP di level 62,78 dollar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan harga batu bara acuan sebesar 70 dollar AS per ton. Pemerintah tetap merujuk indikator resmi itu untuk menjaga keputusan tarif sejalan dengan kondisi ekonomi.

Penetapan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan tenaga listrik oleh PT PLN (Persero). Dengan dasar aturan itu, pemerintah memilih menahan tarif agar stabilitas ekonomi domestik tetap terjaga di tengah perubahan pasar global.

Daftar tarif yang berlaku

Untuk periode 20-26 April 2026, berikut tarif listrik per kWh yang berlaku bagi sejumlah golongan pelanggan:

  1. Rumah Tangga Non-Subsidi 900 VA: Rp 1.352
  2. Rumah Tangga Non-Subsidi 1.300 VA – 2.200 VA: Rp 1.444,70
  3. Rumah Tangga Non-Subsidi ≥3.500 VA: Rp 1.699,53
  4. Bisnis dan Pemerintah 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70
  5. Pemerintah P-1 dan P-3 untuk kantor dan PJU: Rp 1.699,53
  6. Pelanggan Subsidi 450 VA: Rp 415
  7. Pelanggan Subsidi 900 VA: Rp 605
  8. Rumah Tangga Mampu 900 VA: Rp 1.352

Data ini memperlihatkan bahwa pelanggan subsidi tetap mendapat harga yang jauh lebih rendah dibandingkan tarif keekonomian. Sementara itu, golongan non-subsidi, bisnis, dan pemerintah berada pada tarif yang sama selama periode berlaku.

Pengaruh bagi rumah tangga dan pelaku usaha

Kepastian tarif listrik sering menjadi faktor penting dalam menyusun anggaran bulanan, terutama ketika kebutuhan lain ikut bergerak naik. Saat masyarakat bersiap menghadapi Lebaran, tarif yang dipertahankan memberi ruang untuk menjaga belanja rumah tangga tanpa tambahan beban dari komponen listrik.

Bagi pelaku usaha, keputusan ini juga membantu menjaga biaya operasional tetap stabil. Tanpa kenaikan mendadak pada tarif dasar listrik, perhitungan usaha bisa dilakukan dengan lebih jelas di tengah situasi ekonomi yang masih sensitif terhadap perubahan harga energi dan komoditas.

Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai upaya menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, stabilitas harga energi, dan kebutuhan fiskal. Langkah menahan tarif juga menunjukkan kehati-hatian dalam merespons kondisi ekonomi yang masih dipengaruhi dinamika pasar dunia.

Sistem pembayaran listrik tetap berjalan melalui dua mekanisme, yaitu prabayar dengan pembelian token dan pascabayar yang ditagihkan setelah penggunaan satu bulan. Dengan tarif yang tidak berubah pada 20-26 April 2026, pelanggan dapat menyesuaikan konsumsi listrik dengan lebih tenang tanpa harus menghadapi lonjakan harga dari sisi tarif dasar.

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer