Tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan dipertahankan hingga 1 Mei 2026. Keputusan ini membuat rumah tangga, pelaku usaha, dan industri tetap membayar tarif yang sama seperti sebelumnya di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.
Kebijakan tersebut juga mencakup pelanggan subsidi dan nonsubsidi. Dengan begitu, beban pengeluaran bulanan masyarakat tidak bertambah lewat penyesuaian tarif pada periode Triwulan II 2026.
Pemerintah mengambil langkah ini setelah menghitung parameter ekonomi makro untuk periode November 2025 hingga Januari 2026. Sejumlah indikator yang menjadi dasar penetapan antara lain kurs Rp16.743,46 per dolar AS, Indonesian Crude Price atau ICP sebesar 62,78 dolar AS per barel, inflasi 0,22 persen, dan Harga Batubara Acuan senilai 70 dolar AS per ton.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keputusan tarif tetap diambil setelah pemerintah menimbang berbagai faktor ekonomi. Ia menegaskan masyarakat tidak perlu cemas karena kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli.
Tri juga mengaitkan langkah tersebut dengan momen hari besar keagamaan. Menurut dia, tarif yang tidak berubah dipilih agar warga lebih tenang menjelang Hari Raya Idul Fitri, sambil tetap diingatkan untuk memakai listrik secara efisien dan bijak.
Dasar kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mewajibkan evaluasi tarif setiap tiga bulan. Meski formula teknis memungkinkan adanya penyesuaian, pemerintah memilih mempertahankan tarif setelah perhitungan parameter ekonomi dilakukan secara transparan.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyambut keputusan itu sebagai kabar yang memberi kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Ia juga menyampaikan kesiapan PLN menjaga keandalan pasokan listrik di tengah dinamika geopolitik global.
Untuk rumah tangga nonsubsidi, tarif daya 900 VA tetap Rp1.352 per kWh. Adapun daya 1.300 VA hingga 2.200 VA berada di Rp1.444,70 per kWh, sedangkan rumah tangga 3.500 VA ke atas tetap Rp1.699,53 per kWh.
Skema yang sama juga berlaku untuk rumah tangga 6.600 VA ke atas. Sementara itu, pelanggan bisnis 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Di kelompok subsidi, rumah tangga 450 VA tetap Rp415 per kWh dan 900 VA sebesar Rp605 per kWh. Untuk kantor pemerintah dengan kode P-1/TR, tarifnya juga tidak berubah dan tetap Rp1.699,53 per kWh.
Pelanggan prabayar atau pengguna token tidak mengalami perbedaan tarif dibandingkan pelanggan pascabayar. Jumlah kWh yang diterima saat membeli token tetap dipengaruhi Pajak Penerangan Jalan yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Dengan tarif yang ditahan, pemerintah dan PLN menempatkan stabilitas sebagai prioritas di tengah tekanan biaya hidup. Kebijakan ini memberi ruang bernapas lebih panjang bagi rumah tangga dan dunia usaha saat pengeluaran harian maupun biaya operasional tetap harus dijaga.







