Tarif Pokok SIM C Belum Naik, Biaya Akhir Tetap Bisa Membengkak karena Pemeriksaan

Banyak pemohon SIM C perlu menyiapkan dana lebih dari tarif pokok karena biaya resmi penerbitan hanya mencakup satu bagian dari proses. Di luar biaya utama, ada pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan layanan tambahan yang dapat membuat total pengeluaran berbeda di tiap lokasi.

Untuk pembuatan SIM C baru, tarif pokok yang berlaku masih Rp 100.000. Adapun perpanjangan SIM C tetap berada di angka Rp 75.000, sehingga tidak ada kenaikan pada biaya resmi penerbitan per Mei 2026.

Kepastian tarif ini mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng AKBP Prianggo Malau menyebut biaya penerbitan SIM pada 2026 masih mengikuti aturan tersebut untuk seluruh Indonesia.

Dengan dasar aturan yang sama, pemohon tidak perlu khawatir ada lonjakan tarif di level penerbitan SIM C. Hingga kini, belum ada kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk penerbitan SIM.

Biaya tambahan yang sering luput dihitung

Meski tarif resmi tetap, total yang harus disiapkan bisa lebih besar karena ada biaya pendukung. Pemeriksaan kesehatan umumnya berada di kisaran Rp 25.000 sampai Rp 50.000, tergantung fasilitas dan lokasi pelayanan.

Selain itu, tes psikologi juga menjadi komponen yang lazim muncul dalam proses pengurusan SIM C. Biayanya biasanya berkisar Rp 57.500 hingga Rp 100.000, karena dipakai untuk menilai kondisi mental dan kesiapan pemohon saat berkendara.

Ada pula biaya asuransi yang sifatnya opsional. Besarannya sekitar Rp 30.000 sampai Rp 50.000, dan pemohon bisa memilih layanan tersebut atau tidak.

Karena komponen tambahan ini tidak selalu sama di setiap tempat, total biaya akhir juga dapat berbeda. Inilah yang membuat biaya resmi dan biaya keseluruhan sering kali terasa tidak sama.

Proses pengurusan juga menentukan kebutuhan dana

Untuk SIM C baru, pemohon tidak hanya membayar biaya penerbitan. Ada tahapan ujian teori dan ujian praktik yang wajib dilewati sebelum SIM diterbitkan.

Berbeda dengan pembuatan baru, perpanjangan SIM C berlangsung lebih sederhana. Layanan ini bisa dilakukan di Satpas, SIM Keliling, atau melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pilihan kanal layanan tersebut memberi kemudahan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya perlu diperbarui. Karena itu, pemohon dapat menyesuaikan lokasi dan metode pengurusan sesuai kebutuhan masing-masing.

SIM C sendiri menjadi dokumen wajib bagi pengendara sepeda motor di jalan raya. Dokumen ini juga memiliki masa berlaku yang harus dijaga agar tidak terlambat diperpanjang, sehingga kepastian biaya membantu masyarakat menyiapkan anggaran sejak awal.

Source: otomotif.kompas.com
Berita Terkait