Tarif Royalti Penulis Turun Jadi 1,5 Persen, Industri Buku Menunggu Aturan Baru

Tarif PPh royalti penulis akan turun tajam dari 15 persen menjadi 1,5 persen yang bersifat final. Perubahan ini disiapkan pemerintah untuk membuat skema perpajakan di sektor penerbitan lebih sederhana, lebih adil, dan lebih ramah bagi pelaku industri kreatif.

Kebijakan tersebut juga menandai penataan ulang insentif fiskal di ekosistem literasi. Pemerintah ingin beban pajak penulis menjadi lebih ringan, tetapi kewajiban perpajakan tetap berjalan sesuai aturan.

Respons atas aspirasi lama

Keputusan itu lahir dari Rapat Koordinasi Terbatas yang dipimpin Menko Perekonomian dan dihadiri Menteri Keuangan bersama sejumlah menteri lain. Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya menyebut forum itu menjadi ruang untuk merespons aspirasi para penulis yang sudah diperjuangkan sejak 2017.

Sebelum keputusan diambil, Kementerian Ekonomi Kreatif menggelar serangkaian rapat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi ikut memberi masukan soal skema pajak royalti yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan.

Masuk lewat kajian akademik

Dari sisi kajian, Kemenekraf juga menggandeng Lembaga Kajian Perpajakan Universitas Indonesia, POLTAX FIA UI, untuk menyusun telaah komprehensif mengenai royalti penulis. Hasil kajian itu sudah disampaikan Menteri Ekraf kepada Menko Perekonomian pada 4 Mei 2026.

Masukan dari jalur akademik dan dialog dengan pelaku industri membuat pemerintah melihat perlunya rekonstruksi kebijakan perpajakan di subsektor penerbitan. Arah barunya adalah aturan yang lebih ramah bagi penulis, tetapi tetap menjaga kepatuhan pajak di dalam industri.

Dampak yang diharapkan untuk industri buku

Pemerintah berharap stimulus pajak ini mendorong penulis dan kreator terus menghasilkan karya berkualitas. Di saat yang sama, industri penerbitan ditargetkan tumbuh lebih sehat dan kompetitif.

Penyesuaian tarif juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan yang lebih jelas. Pemerintah menempatkannya sebagai keseimbangan antara insentif bagi penulis dan kepastian aturan bagi pelaku industri kreatif.

Belum berlaku dalam waktu dekat

Meski sudah diputuskan dalam Rakortas, kebijakan ini belum bisa langsung diterapkan. Masih ada tindak lanjut berupa perubahan peraturan perundang-undangan terkait yang harus dikerjakan Kementerian Keuangan.

Tahap lanjutan itu menjadi penting karena perubahan tarif bukan hanya soal angka, tetapi juga soal penyesuaian aturan agar pelaksanaannya rapi. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat diberlakukan pada Semester II 2026.

Dengan arah baru tersebut, dukungan kepada ekosistem literasi tidak hanya hadir lewat pembinaan. Pemerintah juga menempatkan penataan kebijakan fiskal sebagai bagian dari cara memperkuat ruang tumbuh industri buku.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait