Pengunjung Blok M Square perlu lebih cermat saat membayar parkir. Di kawasan itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta kini mengambil alih pengelolaan sementara dan menegaskan bahwa pembayaran hanya boleh dilakukan lewat jalur resmi di pintu keluar.
Peringatan ini muncul karena masih ada potensi pungutan di luar ketentuan, termasuk risiko pembayaran ganda. Dishub juga sudah memasang spanduk sosialisasi agar warga tidak menyerahkan uang kepada pihak yang meminta bayaran di luar mekanisme resmi.
Tarif tetap mengacu pada aturan resmi
Di tengah perubahan pengelolaan, tarif parkir tidak ikut berubah. Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik, menegaskan bahwa tarif yang berlaku tetap mengikuti Peraturan Gubernur atau Pergub.
Kepastian itu penting karena keluhan masyarakat sebelumnya bukan hanya soal parkir liar. Ada pula persoalan pungutan yang dinilai tidak sesuai mekanisme resmi.
Dengan sistem sementara yang dijalankan pemerintah daerah, pengguna parkir diminta mengikuti pembayaran resmi yang tersedia. Bila ada permintaan uang tambahan, warga diminta tidak langsung menuruti.
Pengambilalihan dilakukan setelah penyegelan
Langkah Dishub ini diambil setelah area parkir sempat disegel karena polemik di lapangan. Penghentian operasional dan penyegelan itu membuat pemerintah daerah turun tangan agar layanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Damanik menjelaskan bahwa pengelolaan sementara dilakukan secara swakelola oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah menjaga pelayanan parkir tetap berlangsung sambil merespons persoalan yang sudah memicu banyak protes.
Gerbang parkir di Blok M Square juga dilaporkan sudah kembali beroperasi normal di bawah pengelolaan sementara Dishub. Kondisi ini menjadi cara pemerintah mengisi kekosongan layanan yang sempat muncul.
Operator sebelumnya bermasalah secara administrasi
Sebelum pengambilalihan, operator parkir di kawasan itu disebut dijalankan oleh perusahaan bernama Best Parking. Menurut Damanik, izin operasional perusahaan tersebut telah habis sejak 2023.
Selain izin yang sudah tidak berlaku, ada juga dokumen administrasi yang disebut belum dilengkapi. Persoalan administrasi inilah yang menjadi dasar penghentian operasional dan penyegelan lokasi parkir.
Masalah itu ikut memperkuat alasan mengapa pengelolaan sementara harus segera dijalankan. Pemerintah daerah ingin memastikan layanan tetap tersedia meski urusan administratif sebelumnya belum beres.
Juru parkir liar masih jadi perhatian
Meski pengelolaan resmi sudah diambil alih, Dishub mengakui juru parkir liar masih ditemukan di kawasan tersebut. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala.
Damanik menyebut para juru parkir liar kerap bersembunyi dan berpindah-pindah saat ada petugas. Pola seperti ini membuat penindakan tidak bisa dilakukan sekali saja.
Dishub menilai laporan masyarakat sangat penting untuk membantu petugas menindak praktik yang masih muncul. Warga diminta segera melapor jika menemukan permintaan uang parkir dua kali atau pungutan lain di luar tarif resmi.
Dengan situasi ini, pengguna parkir di Blok M Square diingatkan untuk hanya membayar lewat mekanisme resmi. Setiap pungutan yang tidak sesuai aturan diminta segera dilaporkan agar penertiban bisa terus berjalan.
Source: otomotif.kompas.com






