Taufik Hidayat Bungkam soal Alasan Menyiksa YTR, Polisi Siapkan Pasal Terberat

Taufik Hidayat memilih bungkam saat ditanya alasan menyiksa YTR dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat. Di hadapan awak media, tersangka penyekapan dan penganiayaan berat itu hanya menunduk dan jarang mengangkat wajahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Taufik datang dengan pengawalan polisi dan mengenakan kaus tahanan oranye. Kedua tangannya diborgol menggunakan tali ties berwarna kuning, sementara petugas sempat menahan wajahnya agar menghadap ke depan.

Di sela pemeriksaan di hadapan kamera, Taufik sempat menyampaikan permintaan maaf dengan suara lirih. Ia mengaku salah dan menyesal atas perbuatannya saat mikrofon diarahkan kepadanya.

Permintaan maaf, tetapi tanpa jawaban

“Saya memohon maaf atas yang saya lakukan. Saya salah. Saya menyesal, saya minta maaf,” ujar Taufik Hidayat.

Namun, ia tidak memberi jawaban ketika ditanya mengapa tega menyiksa YTR hingga mengalami luka berat. Ia juga bungkam saat dimintai keterangan soal jumlah korban kekerasan yang diduga pernah ia lakukan.

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menegaskan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan Taufik tergolong sadis dan di luar batas kewajaran. Ia menyebut kepolisian akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya.

“Dilihat dari peristiwa dan perbuatan pelaku, jelas itu sesuatu yang tak wajar, sadis, dan sesuatu yang dikutuk. Kami akan semaksimal mungkin akan mempersangkakan tersangka dengan pasal seberat-beratnya. Mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman setimpal,” kata Rudi.

Dampak kekerasan terhadap korban

YTR, perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, diduga disekap dan dianiaya Taufik selama bertahun-tahun. Akibat kekerasan itu, YTR mengalami cacat permanen, kebutaan, serta kerusakan di bagian wajah.

Taufik sebelumnya ditangkap Polda Jabar saat berstatus daftar pencarian orang di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Setelah diamankan, ia dibawa untuk diperiksa terkait dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR yang disebut berlangsung selama tiga tahun.

Kasus ini menjadi sorotan karena selain menimbulkan luka berat, korban juga mengalami dampak jangka panjang yang disebut permanen. Hingga konferensi pers digelar, tersangka tetap tidak memberikan penjelasan atas motif maupun jumlah korban yang diduga terkait dengan tindak kekerasannya.

Source: bandung.kompas.com

Berita Terkait