Teguran DPR untuk Ucapan Ketua KBIHU Jabar, Batas Usia Haji dan Umrah Diminta Lebih Ketat

Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Jawa Barat, Syatori, memicu teguran dari anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas Janusanti Rumambi. Teguran itu muncul setelah Syatori menyebut jemaah lanjut usia sebagai pihak yang “merepotkan” dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Matindas meminta Syatori mencabut istilah tersebut karena dinilai tidak pantas, terlebih forum itu disiarkan secara langsung. Ia menilai penggunaan kata-kata semacam itu berpotensi memberi stigma negatif kepada jemaah lanjut usia.

Usulan pembatasan usia dan istitha’ah yang lebih ketat

Dalam rapat yang sama, Syatori sebenarnya tengah menyampaikan masukan soal penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Ia mendorong pemerintah memperketat batasan usia serta penilaian istitha’ah, yakni kemampuan fisik dan kesehatan calon jemaah sebelum diberangkatkan.

Syatori menilai, banyak jemaah lansia membutuhkan pendampingan selama menjalankan rangkaian ibadah. Kondisi itu, menurut dia, dapat memengaruhi kenyamanan jemaah lain yang ingin beribadah dengan khusyuk.

Pokok MasukanPenjelasanPihak Terkait
Batas usiaPerlu diperketat untuk calon jemaah haji dan umrahPemerintah
Istitha’ahPenilaian kesehatan dan kemampuan fisik harus lebih validKementerian Kesehatan
Pelayanan khususDiperlukan untuk lansia dan penyandang disabilitasPemerintah dan KBIH

Jumlah jemaah yang butuh bantuan disebut cukup banyak

Syatori menyebut dalam satu kelompok terbang atau kloter, jumlah jemaah lansia yang memerlukan bantuan bisa mencapai sekitar 60 orang. Sebagian di antaranya bahkan harus menggunakan kursi roda selama menjalani ibadah.

Atas kondisi tersebut, ia meminta penilaian istitha’ah oleh Kementerian Kesehatan dilakukan lebih ketat dan benar-benar valid. Menurut dia, calon jemaah harus memenuhi syarat kesehatan sebelum menunaikan ibadah haji.

Ralat ucapan dan sorotan layanan pendukung

Menanggapi teguran itu, Syatori kemudian meralat ucapannya. Ia menegaskan bahwa maksud pernyataannya bukan menyalahkan jemaah lansia, melainkan menggambarkan kondisi jemaah yang membutuhkan bantuan khusus, termasuk penggunaan kursi roda dan pendampingan selama ibadah.

Syatori juga menyoroti perlunya peningkatan pelayanan khusus bagi jemaah lansia maupun penyandang disabilitas. Ia menilai pemerintah sebaiknya menyiapkan layanan khusus agar kebutuhan kelompok ini terpenuhi tanpa membebani jemaah lain maupun Kelompok Bimbingan Ibadah Haji.

Ia menambahkan, penyediaan layanan khusus dari pemerintah juga berpotensi mengurangi praktik pungutan liar yang kerap dikaitkan dengan layanan tambahan oleh KBIH bagi jemaah yang membutuhkan pendampingan intensif. Dengan begitu, beban layanan tidak seluruhnya jatuh kepada pihak bimbingan di lapangan.

Source: wartaekonomi.co.id
Berita Terkait