Jika masa berlaku SIM sudah lewat, pemiliknya tidak bisa lagi memakai mekanisme perpanjangan biasa. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa SIM yang habis masa berlakunya harus diajukan sebagai penerbitan SIM baru.
Konsekuensi itu membuat keterlambatan sekecil apa pun menjadi penting. Bahkan telat satu hari saja dapat membuat SIM dianggap tidak aktif, sehingga pemiliknya harus mengurus dari awal, bukan sekadar memperbarui dokumen lama.
Masa berlaku lima tahun bukan sekadar administrasi
SIM memang tidak berlaku seumur hidup karena fungsinya bukan hanya sebagai identitas, tetapi juga bukti bahwa seseorang masih layak mengemudi di jalan. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Ketentuan serupa juga tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021. Pada pasal 4 disebutkan bahwa SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa pembatasan masa berlaku ini dibuat untuk memastikan pengemudi tetap memenuhi syarat keselamatan. Karena itu, perpanjangan SIM dipandang sebagai bagian dari pengawasan berkala, bukan sekadar urusan administratif.
Empat alasan SIM harus diperpanjang
| Alasan | Penjelasan |
|---|---|
| Evaluasi kelayakan pengemudi | Memastikan pemegang SIM masih memiliki kompetensi dan kemampuan berkendara yang aman. |
| Perubahan kondisi kesehatan | Penglihatan, refleks, dan kondisi fisik dapat menurun seiring waktu. |
| Penyesuaian aturan terbaru | Perpanjangan menjadi pengingat atas regulasi berkendara yang berlaku. |
| Pembaruan data pengemudi | Data seperti alamat domisili, status, dan identitas fisik perlu tetap akurat. |
Empat alasan itu menunjukkan bahwa SIM berbeda dari KTP yang berlaku seumur hidup. KTP berfungsi sebagai identitas penduduk, sedangkan SIM juga berkaitan langsung dengan kemampuan, kesehatan, dan kepatuhan seseorang saat mengemudi di ruang publik.
Ada risiko besar jika terlambat
Aturan yang berlaku tidak memberi kelonggaran setelah masa aktif SIM berakhir. Pasal 4 ayat (3) dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 menegaskan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru.
Artinya, pemegang SIM tidak bisa melanjutkan dengan perpanjangan biasa jika sudah terlambat. Mereka harus mengikuti proses pembuatan SIM baru dari awal, sehingga pengecekan tanggal kedaluwarsa menjadi hal yang sangat penting.
Langkah paling aman adalah memantau masa berlaku jauh sebelum tanggal habis. Dengan begitu, pengemudi bisa menghindari status SIM mati hanya karena terlambat memperpanjang dalam waktu singkat.
Kenapa pengemudi perlu memperhatikan hal ini
Kebijakan lima tahunan menunjukkan bahwa izin mengemudi dipandang sebagai hak yang harus selalu disertai tanggung jawab. Negara menempatkan keselamatan jalan sebagai alasan utama di balik kewajiban perpanjangan tersebut.
Jalan raya mempertemukan banyak pengguna dengan kondisi yang terus berubah. Karena itu, kemampuan mengemudi, kesehatan fisik, pemahaman aturan, dan akurasi data pribadi tidak dianggap cukup diverifikasi sekali untuk selamanya.
Bagi pengemudi, perpanjangan SIM pada dasarnya adalah proses pengecekan ulang atas syarat-syarat penting itu. Status SIM yang masih aktif berarti pemegangnya tetap diakui memenuhi ketentuan untuk berkendara sesuai aturan yang berlaku.
