Temuan BPOM di 11 Kosmetik Ini Bukan Sekadar Iritasi, Ada Risiko Kerusakan Organ Hingga Kanker

BPOM RI menindak tegas 11 produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Temuan dari pengawasan rutin di seluruh Indonesia itu menunjukkan seluruh produk yang diperiksa tidak memenuhi persyaratan keamanan.

Sejumlah bahan yang terdeteksi bukan hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius. Di antaranya iritasi kulit, gangguan hormonal, kerusakan organ, hingga potensi kanker.

Bahan yang paling disorot BPOM

Dalam pengujian laboratorium sebelum penarikan, BPOM menemukan asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa temuan itu tersebar pada berbagai jenis produk, mulai dari perawatan kulit, toner, krim malam, sampo antiketombe, hingga cat kuku.

Asam retinoat disebut dapat memicu iritasi kulit dan bersifat teratogenik, sehingga berbahaya bagi janin. Deksametason juga berisiko menimbulkan dermatitis, jerawat, dan gangguan hormonal.

Hidrokinon dan merkuri menjadi perhatian karena dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen serta iritasi. Dalam penjelasan BPOM, merkuri bahkan dapat mengakibatkan kerusakan organ, termasuk ginjal.

Produk yang ditarik dan statusnya

Dari 11 produk yang ditarik, ada empat merek kosmetik hasil kontrak produksi, dua merek kosmetik lokal, dua merek kosmetik impor, dan tiga merek kosmetik tanpa izin edar. BPOM membatalkan nomor izin edar pada produk yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi ketentuan.

Daftar itu mencakup BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream yang mengandung hidrokinon dan asam retinoat, BRASOV Nail Polish No.125 dengan pewarna merah K10, serta LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 yang mengandung merkuri. BPOM juga menyoroti MADAME GIE Madame Take5 01 dengan pewarna merah K10.

Dua produk Selsun, yakni Selsun 7 Herbal dan Selsun 7 Flowers, ditemukan mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi batas. Sementara itu, TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection dan TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream sama-sama mengandung deksametason.

Empat produk lain, yaitu BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner, MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream, dan MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream, ditemukan mengandung hidrokinon dan asam retinoat. Produk-produk itu disebut tidak terdaftar di BPOM.

Langkah penindakan dan peringatan hukum

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor produk terkait. Penertiban fasilitas produksi dan jalur distribusi juga dilakukan melalui unit pelaksana teknis di berbagai daerah.

Taruna menegaskan kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Ia juga menekankan tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

BPOM menilai masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. Karena itu, lembaga tersebut menyatakan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana bila pelanggaran terus ditemukan.

Secara hukum, peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli kosmetik. Konsumen diminta tidak mudah tergiur klaim hasil instan karena pengawasan terhadap produk berbahaya akan terus diperketat.

Source: news.detik.com

Berita Terkait