Tenaga Teknis PPPK Paruh Waktu Minta Disamakan, Sorotan Baru di Kebijakan ASN

Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menilai tenaga teknis harus diperlakukan setara dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu. Mereka menegaskan bahwa layanan publik tidak hanya ditopang oleh guru dan tenaga kesehatan, tetapi juga oleh tenaga teknis di berbagai sektor.

Desakan itu muncul setelah keputusan rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026 memicu perhatian baru soal arah pengaturan PPPK Paruh Waktu. Bagi aliansi, enam poin keputusan tersebut memang menjadi langkah maju, tetapi belum menutup pekerjaan besar untuk memastikan seluruh isi kebijakan benar-benar diterapkan.

Hak, gaji, dan perlindungan masih menjadi perhatian utama

Sekjen DPP Aliansi PPPK PW Indonesia, Rini Antika, mengatakan sebagian besar tuntutan yang mereka tuangkan dalam naskah akademik sudah mulai mendapat perhatian. Namun, ia menilai masih ada sejumlah hal krusial yang harus dipastikan pemerintah agar tidak menimbulkan tafsir yang merugikan di lapangan.

Menurut Rini, poin yang perlu ditegaskan mencakup aturan turunan dari PP pelaksanaan UU ASN, kepastian besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada kontrak berikutnya, serta jaminan hak dan perlindungan yang melekat pada setiap ASN. Aliansi juga mendorong percepatan peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Rini menyebut pihaknya juga sedang melakukan komunikasi konstruktif terkait poin ke-6 dari hasil rapat 8 Juni 2026. Ia tidak menjelaskan rincian isi pembahasan itu, tetapi menegaskan proses tersebut masih berjalan.

Istilah “terutama” dinilai berisiko menyingkirkan tenaga teknis

Di tengah apresiasi terhadap hasil rapat, aliansi mengkritik cara kebijakan dibahas. Mereka menilai penggunaan frasa yang mengedepankan kata “terutama” untuk profesi tertentu bisa menimbulkan kesan diskriminatif bagi tenaga teknis.

Aliansi menegaskan bahwa pelayanan publik tidak berdiri hanya di atas tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Tenaga teknis, baik di lingkungan kesehatan maupun sektor lain, ikut menopang jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Rini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan hanya guru, nakes, dan tendik. Ia menilai tenaga teknis juga membutuhkan perhatian yang sama dalam kebijakan yang menyangkut status dan masa depan mereka.

Kekhawatiran daerah menafsirkan aturan secara berbeda

Aliansi juga menyoroti risiko perbedaan tafsir di tingkat daerah. Rini mengatakan redaksi yang terlalu menonjolkan prioritas tertentu dapat membuat pemerintah daerah beralasan bahwa tenaga teknis tidak termasuk dalam aturan.

Karena itu, mereka berharap pemerintah pusat menulis ketentuan secara tegas dan tanpa pengecualian. Menurut aliansi, tidak boleh ada celah yang membuat tenaga teknis terabaikan dari pengaturan PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Satu ekosistem layanan publik yang saling bergantung

Aliansi menempatkan sektor kesehatan, pendidikan, dan teknis sebagai satu ekosistem layanan publik yang tidak bisa dipisahkan. Mereka menilai layanan kesehatan yang optimal tetap membutuhkan dukungan tenaga teknis, begitu juga layanan pendidikan dan pelayanan pemerintahan.

Atas dasar itu, mereka meminta pemerintah menjunjung prinsip keadilan, kesetaraan, dan non-diskriminasi dalam setiap kebijakan yang diterbitkan. Aliansi juga berharap seluruh PPPK Paruh Waktu, baik tenaga kesehatan, guru, maupun tenaga teknis, memiliki hak yang sama atas kepastian status, penghasilan yang layak, perlindungan ASN, dan kesempatan beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Aliansi PPPK PW Indonesia menyatakan akan terus mengawal proses ini secara profesional, konstruktif, dan bermartabat. Bagi mereka, perjuangan ini bukan hanya soal kepentingan kelompok tertentu, melainkan juga penghargaan yang adil bagi seluruh tenaga yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara.

Berita Terkait