Tenggat Pajak Minimum Global Dipastikan Lebih Ketat, Grup Multinasional Harus Siapkan Laporan Elektronik Lebih Awal

Direktorat Jenderal Pajak kini memiliki panduan teknis yang lebih tegas untuk pelaporan Pajak Minimum Global di Indonesia. Melalui PER-6/PJ/2026, grup perusahaan multinasional besar dipaksa bergerak lebih cepat dalam menunaikan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak tambahan di bawah skema GloBE.

Aturan ini mulai berlaku pada 4 Mei 2026 dan menjadi turunan langsung dari PMK Nomor 136 Tahun 2024. Kehadirannya tidak hanya mengatur urusan administrasi, tetapi juga memperjelas batas waktu, format dokumen, dan ruang pengawasan DJP.

Siapa yang masuk dalam skema ini

Pajak Minimum Global ditujukan kepada Grup PMN besar yang memenuhi batas nominal tertentu. Untuk masuk ke skema tersebut, wajib pajak harus mengajukan penambahan status secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak secara elektronik.

Pengajuan itu tidak bisa dilakukan kapan saja tanpa batas. PER-6/PJ/2026 menetapkan tenggat paling lambat 9 bulan setelah berakhirnya Tahun Pengenaan GloBE pertama.

Laporan utama yang harus disiapkan

Setelah status masuk skema terpenuhi, kewajiban berikutnya adalah pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka pelaksanaan GloBE. Bab III PER-6/PJ/2026 memuat tiga jenis dokumen yang harus disampaikan, yaitu SPT Tahunan PPh GloBE, SPT Tahunan PPh Domestic Minimum Top-up Tax atau DMTT, serta SPT Tahunan PPh Undertaxed Payment Rules atau UTPR.

Seluruh pelaporan itu dilakukan secara elektronik. Batas waktunya paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE, sementara untuk tahun pertama tersedia tambahan waktu maksimal 2 bulan.

GIR dan notifikasi tidak berdiri sendiri

Selain SPT tahunan, aturan ini juga menempatkan GloBE Information Return atau GIR dan notifikasi sebagai bagian penting dari kewajiban pelaporan. Entitas Induk Utama wajib menyusun GIR dan mengirimkannya dalam format XML.

Tenggat penyampaian GIR ditetapkan 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Untuk tahun pertama, batas itu menjadi 18 bulan, sedangkan entitas yang dikecualikan dari kewajiban GIR tetap harus menyampaikan notifikasi elektronik dalam waktu yang sama.

Bukti tanda terima GIR maupun notifikasi juga wajib dilampirkan pada SPT Tahunan. Dengan begitu, kewajiban antar-dokumen saling terhubung dan tidak berjalan terpisah.

Kewajiban setor pajak tambahan dibuat lebih jelas

PER-6/PJ/2026 juga menegaskan kapan pajak tambahan harus dibayar. Pasal 20 menyebut seluruh pajak tambahan yang terutang wajib disetorkan paling lama pada akhir tahun pajak GloBE.

Kewajiban ini mencakup pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule atau IIR, DMTT, maupun UTPR. Pembayaran dilakukan menggunakan kode akun pajak 411618, dengan kode jenis setoran 610 untuk IIR, 620 untuk UTPR, dan 630 untuk DMTT.

Pengawasan DJP ikut diperkuat

Di sisi pengawasan, DJP memperoleh mandat yang lebih luas lewat Pasal 23 PER-6/PJ/2026. Aturan itu memberi ruang bagi otoritas untuk melakukan kunjungan dan meminta dokumen konsolidasi.

Pasal 24 kemudian menegaskan kewenangan DJP untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap wajib pajak GloBE. Artinya, regulasi baru ini tidak berhenti pada pengaturan pelaporan, tetapi juga menyentuh pengawasan implementasinya di lapangan.

Source: ortax.org

Berita Terkait