Tiga Kematian Akibat Hantavirus, DKI Jakarta Dan DIY Catat Temuan Terbanyak Di 9 Provinsi

Lonjakan laporan Hantavirus di Indonesia kini menjadi perhatian karena temuan kasus positif sudah muncul di sembilan provinsi. Dari total 23 kasus yang terkonfirmasi, tiga pasien dilaporkan meninggal dunia, sementara DKI Jakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi dua wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.

Data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan masing-masing DKI Jakarta dan DIY mencatat 6 kasus. Setelah itu, Jawa Barat menyusul dengan 5 kasus, disusul Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Timur, Banten, dan Kalimantan Barat.

Meski jumlah laporan terlihat meningkat, Kementerian Kesehatan menilai situasinya perlu dibaca secara hati-hati. Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan RI, dr. Andi Saguni, menyebut kenaikan kasus yang terlaporkan tidak selalu berarti penularan ikut meluas.

Menurut dia, peningkatan laporan justru bisa menunjukkan sistem kewaspadaan dan deteksi dini berjalan lebih baik. Selama 2024 hingga Mei 2026, Kemenkes mencatat 256 kasus suspek Hantavirus, dengan 23 di antaranya sudah terkonfirmasi sebagai HFRS dengan strain Seoul Virus.

Hantavirus sendiri bukan penyakit baru di Indonesia. Kemenkes menyebut virus ini sudah terdeteksi sejak 1991 dan di tanah air masuk kategori Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome atau HFRS.

Penyakit ini termasuk zoonosis yang menular melalui kontak dengan tikus atau celurut yang terinfeksi. Penularan dapat terjadi lewat luka terbuka atau partikel udara yang sudah terkontaminasi kotoran dan urine hewan pembawa virus.

Risiko penularan lebih tinggi di lingkungan dengan populasi tikus yang padat. Area banjir dan aktivitas luar ruang seperti berkemah juga disebut dapat meningkatkan paparan terhadap virus ini.

Kemenkes membagi Hantavirus ke dalam dua tipe utama, yakni HFRS yang menyerang ginjal dan Hantavirus Pulmonary Syndrome atau HPS yang menyerang paru-paru. Hingga kini, Indonesia belum menemukan kasus HPS, dan kasus yang ada sejauh ini masih masuk kelompok HFRS.

Pernyataan itu juga menegaskan bahwa kasus yang sempat menarik perhatian publik pada kapal pesiar MV Hondius berbeda dari temuan yang ada di dalam negeri. Meski hasil pemeriksaan pada kasus terkait kapal pesiar tersebut dinyatakan negatif, pemantauan tetap dilakukan untuk menjaga kewaspadaan.

Kemenkes tetap memasukkan Hantavirus sebagai penyakit emerging yang perlu diwaspadai. Alasannya, virus ini berpotensi menjadi ancaman kesehatan masyarakat karena peredarannya aktif di lingkungan padat rodensia.

Secara historis, keberadaan paparan Hantavirus di Indonesia juga disebut sudah lama terdeteksi. Kemenkes menyampaikan sekitar 11,6 persen populasi manusia di Indonesia pernah terpapar, sementara infeksi pada populasi tikus sebagai reservoir utama dapat mencapai 34 persen.

Pemantauan kasus domestik dan respons terhadap notifikasi internasional terus dijalankan. Langkah yang ditempuh mencakup penyelidikan epidemiologi, koordinasi lintas sektor, dan pemeriksaan laboratorium intensif di RSPI Sulianti Saroso.

Data Kemenkes juga memperlihatkan kenaikan laporan dari 1 kasus pada 2024, menjadi 17 kasus pada 2025, lalu 5 kasus hingga Mei 2026. Di tengah temuan itu, fokus utama pemerintah tetap tertuju pada deteksi dini, pemantauan wilayah rawan, dan kewaspadaan terhadap lingkungan yang padat tikus.

Source: www.suara.com

Berita Terkait