Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, Aris Mukiyono, setibanya di bandara setelah pulang dari perjalanan dinas. Penindakan itu dilakukan dalam pengembangan penyidikan dugaan pungutan liar terkait perizinan pertambangan dan air tanah di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Kejati Jatim juga mengamankan dua pejabat lain dalam perkara yang sama, yaitu Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik pungli pada layanan perizinan tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan penangkapan Aris. Ia menjelaskan bahwa Aris baru kembali dari agenda kedinasan di luar daerah ketika diamankan di bandara.
“Posisinya baru pulang mengambil SK Fungsional dari Kementerian PUPR,” kata Adnan, Sabtu (18/4).
Penangkapan itu berlangsung setelah penyidik lebih dulu mengembangkan perkara dugaan pungli di instansi tersebut. Dalam waktu berdekatan, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar, Surabaya, pada Kamis (16/4).
Dugaan pungli di layanan izin
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menyebut dugaan pungutan liar itu terjadi dalam proses perizinan yang semestinya berlangsung melalui sistem online OSS. Menurut dia, ada oknum di Dinas ESDM yang diduga memanfaatkan celah proses tersebut untuk menekan pemohon.
“Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM, tujuannya memperlambat proses perizinan. Kalau pemohon tidak memberi uang maka izinnya tidak keluar,” ujar Wagiyo, Jumat (17/4).
Pernyataan itu membuat kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut layanan perizinan yang berkaitan langsung dengan dunia usaha. Izin pertambangan dan air tanah merupakan bagian penting dalam administrasi sektor sumber daya alam di daerah.
Tiga pejabat ikut diamankan
Selain Aris Mukiyono, Ony Setiawan, dan H juga ikut diamankan dalam rangka pengembangan perkara. Ketiganya kini berstatus tersangka atas dugaan praktik pungli di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Langkah penyidik menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada satu nama. Penelusuran juga diarahkan pada peran masing-masing pihak dalam alur layanan perizinan yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Penggeledahan masih berlanjut
Penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jatim menjadi bagian dari upaya penyidik mencari dan menguatkan bukti. Hingga informasi itu disampaikan, proses penyidikan masih berjalan dan terus dikembangkan oleh kejaksaan.
Sorotan terhadap kasus ini juga mengarah pada transparansi layanan publik di sektor perizinan tambang dan air tanah. Dugaan tekanan kepada pemohon agar membayar uang demi kelancaran izin kembali menempatkan integritas birokrasi daerah dalam perhatian utama.
