Malaysia kini menekan TikTok agar segera membereskan konten yang dinilai menghina dan memfitnah keluarga kerajaan. Dorongan itu muncul setelah materi ofensif beredar di platform tersebut dan memicu sorotan serius dari pemerintah serta regulator setempat.
Otoritas Malaysia memandang isu yang menyentuh monarki sebagai hal yang sangat sensitif karena bisa berdampak pada ketertiban umum. Karena itu, TikTok diminta memperketat moderasi dan memberi penjelasan resmi atas kegagalannya memblokir konten yang disebut kasar, palsu, mengancam, dan menghina.
Regulator minta tindakan cepat
Malaysian Communications and Multimedia Commission, atau MCMC, mengatakan sudah memerintahkan TikTok mengambil langkah pemulihan segera. Permintaan itu terkait beredarnya akun yang diduga terhubung dengan Raja Sultan Ibrahim.
MCMC juga menuntut TikTok memperkuat kebijakan moderasinya. Regulator menilai platform tersebut gagal menghentikan konten yang memuat video buatan AI dan gambar yang telah dimanipulasi.
Menurut MCMC, pemberitahuan sebelumnya sudah disampaikan. Namun, respons TikTok dinilai tidak memuaskan sehingga regulator merasa perlu mendorong tindakan yang lebih tegas.
Konten palsu ikut jadi perhatian
Masalah yang dipersoalkan bukan hanya soal nada ofensif, tetapi juga soal keakuratan konten. MCMC menyoroti penggunaan video berbasis AI dan gambar manipulatif yang ikut menyebarkan narasi penyerang.
Regulator mengatakan pihaknya memandang serius penggunaan platform daring untuk menyebarkan konten palsu atau konten yang merugikan ketertiban umum. Sikap itu menjadi semakin keras ketika materi tersebut berkaitan dengan monarki.
Dalam pernyataannya, MCMC menegaskan akan terus mengambil tindakan yang tegas dan proporsional bila diperlukan. Penanganan kasus ini juga menambah sorotan pada batas kemampuan platform besar dalam mengendalikan konten hasil kecerdasan buatan atau konten yang telah diubah.
Pengawasan Malaysia makin ketat
Langkah terhadap TikTok menjadi bagian dari pengawasan yang lebih luas terhadap platform digital di Malaysia. Pemerintah setempat semakin agresif memantau ruang online ketika konten yang menyerang institusi kerajaan mulai meluas.
Malaysia adalah negara monarki konstitusional, dan hukum setempat memungkinkan hukuman bagi ujaran yang memicu “kebencian atau penghinaan” terhadap keluarga kerajaan. Ketentuan itu merujuk pada undang-undang hasutan yang disahkan pada 1948.
Pada Januari, MCMC juga sempat memblokir akses ke asisten AI Grok di tengah reaksi global atas penggunaannya untuk membuat gambar eksplisit seksual tanpa persetujuan orang yang digambarkan. Di sisi lain, pemerintah Malaysia sedang menyiapkan penerapan aturan yang disahkan tahun lalu untuk melarang penggunaan media sosial oleh anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan itu mengikuti langkah serupa di sejumlah negara, termasuk Australia, Indonesia, dan Prancis. Sementara itu, TikTok yang didirikan oleh perusahaan teknologi Tiongkok ByteDance belum segera merespons permintaan komentar atas tekanan terbaru dari Malaysia.
Di tengah perdebatan soal moderasi digital, kasus ini menempatkan perlindungan terhadap institusi monarki sebagai isu utama bagi otoritas Malaysia. Bagi pemerintah dan regulator, kemampuan platform untuk menertibkan konten yang dianggap memfitnah raja kini ikut diuji secara langsung.
Source: www.aljazeera.com






