TikTok Paling Cepat Patuh, Komdigi Tunggu Instagram Cs Menutup Akun Anak

Author: Redaksi Android62

Komdigi menempatkan TikTok sebagai contoh kepatuhan platform digital dalam menjalankan aturan perlindungan anak di ruang digital. Hingga 28 April 2026, platform tersebut disebut telah menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah usia 16 tahun dan menjadi satu-satunya layanan yang sudah menyerahkan laporan realisasi penindakan kepada pemerintah.

Langkah itu kini dipakai Komdigi sebagai ukuran bagi platform lain, termasuk Instagram, Facebook, Threads, YouTube, Bigo Live, X, dan Roblox. Pemerintah menunggu platform-platform tersebut menunjukkan hasil nyata, bukan sekadar menyatakan siap patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Komdigi minta laporan nyata dari platform digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kepatuhan tidak cukup berhenti pada pernyataan. Menurut dia, platform yang sudah menyatakan siap mengikuti aturan perlu membuktikannya lewat laporan ke Komdigi.

“Jangan berhenti di hanya komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan di masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Komdigi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Pernyataan itu menunjukkan bahwa pemerintah ingin proses perlindungan anak berjalan terbuka dan bisa dipantau. Komdigi menilai keterbukaan data dari TikTok menjadi nilai tambah karena platform tersebut tidak hanya berbicara soal komitmen, tetapi juga sudah menyampaikan hasil penindakan secara jelas.

TikTok jadi tolok ukur, platform lain masih menunggu giliran

Komdigi mencatat bahwa jumlah akun anak yang dinonaktifkan TikTok sempat berada di sekitar 780.000 akun pada 10 April. Angka itu kemudian meningkat menjadi 1,7 juta akun hanya dalam beberapa pekan, sehingga TikTok dipandang lebih maju dalam menjalankan kewajiban di bawah PP Tunas.

Sementara itu, laporan dari platform lain masih belum masuk ke pemerintah. Nama-nama yang masih ditunggu antara lain Instagram, Facebook, Threads, YouTube, Bigo Live, dan X yang dahulu dikenal sebagai Twitter.

Roblox juga masih berada dalam proses pemenuhan kepatuhan. Pemerintah menyebut layanan tersebut masih perlu menyelesaikan penyesuaian sebelum evaluasi bisa berjalan penuh.

Batas waktu penyesuaian dan tahapan yang disiapkan pemerintah

Komdigi meminta seluruh platform yang belum menyerahkan laporan untuk segera melakukan penilaian mandiri atau self assessment. Batas waktu yang diberikan adalah 6 Juni 2026 agar proses evaluasi tidak menumpuk di akhir masa penyesuaian.

Meutya mengatakan langkah itu penting supaya tim Komdigi dapat langsung menindaklanjuti hasil penilaian dari masing-masing platform. Pemerintah juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menunda proses kepatuhan atau mencoba mengulur waktu dari tenggat yang sudah ditetapkan.

Meski begitu, sanksi tidak akan diberikan begitu saja setelah self assessment masuk. Komdigi menjelaskan bahwa tahapan akan dimulai dari peringatan, lalu dilanjutkan ke sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

“Jadi kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni,” ujar Meutya.

Roblox akan ditemui langsung oleh Komdigi

Untuk Roblox, Komdigi menyampaikan bahwa perwakilan resmi dari kantor pusat perusahaan itu akan datang dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut diharapkan bisa menghasilkan laporan kepatuhan yang lebih lengkap.

Pemerintah melihat dialog langsung sebagai cara untuk mempercepat pemenuhan kewajiban, terutama bagi platform yang masih dalam tahap penyesuaian. Dengan begitu, proses perlindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada dokumen tertulis, tetapi juga pada komunikasi yang lebih aktif antara pemerintah dan pengelola platform.

TikTok juga perketat pengawasan pengguna

Selain menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun, TikTok juga dikabarkan telah menyampaikan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci. Platform itu berkomitmen memperkuat penanganan kejahatan digital, termasuk pemberantasan judi online.

Komdigi menyebut TikTok juga akan memperketat pemantauan pengguna agar kebijakan perlindungan anak berjalan lebih efektif. Meutya mengakui pengawasan yang lebih ketat bisa menimbulkan dampak samping, termasuk kemungkinan akun pengguna dewasa ikut terdampak.

Namun, TikTok disebut sudah menyiapkan mekanisme pelaporan bagi pengguna dewasa yang terkena dampak secara tidak sengaja. Melalui mekanisme itu, akun yang terblokir keliru dapat dipulihkan setelah proses verifikasi dilakukan.

Dengan dorongan yang kini diarahkan ke Instagram, Facebook, Threads, YouTube, Bigo Live, X, dan Roblox, Komdigi menempatkan kepatuhan terhadap PP Tunas sebagai tolok ukur utama bagi platform digital. Pemerintah ingin setiap layanan menunjukkan hasil konkret agar perlindungan anak di internet benar-benar berjalan, bukan hanya berhenti pada komitmen di atas kertas.

Source: teknologi.bisnis.com
Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru