Markas Besar TNI menegaskan kebebasan berekspresi tetap dijaga meski institusi itu tengah menjadi sorotan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus. Penegasan ini muncul untuk merespons kekhawatiran publik bahwa perkara tersebut dapat berdampak pada ruang kritik terhadap militer.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas menyatakan tidak ada ancaman terhadap kebebasan berpendapat dari peristiwa itu. Ia menekankan bahwa para prajurit yang diduga terlibat sedang menjalani proses hukum militer sesuai ketentuan yang berlaku.
Kritik Publik Dianggap Tetap Diperlukan
Nas menyebut kritik dan saran dari masyarakat justru dibutuhkan oleh TNI sebagai bahan evaluasi. Menurut dia, masukan publik penting untuk memperbaiki kualitas institusi dan profesionalisme prajurit di setiap matra.
Ia juga menegaskan bahwa Panglima TNI Agus Subiyanto sejak awal berkomitmen menerapkan prinsip reward and punishment bagi seluruh personel tanpa pandang bulu. Dalam pandangan TNI, penyampaian pendapat tetap harus dilakukan dengan cara yang tepat agar kritik dapat ditindaklanjuti secara jelas.
Nas menambahkan bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti tanpa etika. “Saran, kritik bagi saya adalah sangat perlu, sangat membangun, tetapi etika juga sangat dibutuhkan,” ujarnya dalam acara “Ngobrol Santai Kapuspen TNI Bersama Media” di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Perkara yang Menyeret Empat Personel TNI
Kasus ini bermula dari penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus yang menyeret empat personel TNI sebagai terdakwa. Keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer Letnan Kolonel TNI Corps Hukum (Chk) Muhammad Iswadi menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara 2,5 tahun. Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Menurut oditur, tindakan tersebut mengandung unsur perencanaan sehingga memperberat derajat pidana. Tuntutan itu kemudian memicu sorotan publik karena dinilai tidak sebanding dengan berat perbuatan yang diduga dilakukan.
Sikap TNI terhadap Proses Hukum
Menanggapi sorotan yang muncul, Nas menegaskan TNI menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Ia juga menyebut institusinya siap membantu koordinasi jika memang ada tindak lanjut yang diperlukan.
Nas memastikan seluruh pihak yang berstatus terduga pelaku sudah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menambahkan bahwa perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Andrie Yunus sejak awal menyatakan keraguan terhadap peradilan militer dalam menangani perkara ini. Sidang putusan atas dugaan penganiayaan itu dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (10/6/2026), sehingga perhatian publik masih tertuju pada arah akhir perkara yang menyeret empat personel TNI tersebut.
Source: www.beritasatu.com






