TPPD Jateng Resmi Diakhiri, Mandat Percepatan Pembangunan Tuntas Lebih Cepat Dari Rencana

Pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah menutup lebih cepat masa kerja tim yang semula dirancang berlangsung lima tahun. Langkah ini menunjukkan pemerintah provinsi menilai seluruh tugas yang dibebankan kepada tim tersebut sudah tuntas.

Keputusan itu ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/108 Tahun 2026. Dengan terbitnya aturan baru itu, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembentukan TPPD tidak lagi berlaku.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah Haerudin menjelaskan bahwa pembubaran dilakukan karena mandat TPPD telah dijalankan sepenuhnya. Ia juga menyebut pencabutan keputusan tersebut berlaku per 28 April 2026, sehingga sejak tanggal itu status TPPD Jawa Tengah resmi berakhir.

Jika dihitung sejak TPPD dibentuk pada 21 Februari 2025 hingga pembubaran pada 28 April 2026, masa kerja tim ini hanya sekitar 1 tahun 1 bulan. Durasi itu jauh lebih singkat dibandingkan masa bakti yang tercantum dalam keputusan awal, yakni lima tahun.

Perbedaan antara rencana awal dan masa kerja nyata menunjukkan bahwa target yang diberikan kepada tim itu dianggap sudah tercapai sebelum masa jabatan habis. Karena itu, pemerintah provinsi memilih menghentikan operasional TPPD lebih cepat sekaligus menutup dasar hukum yang selama ini menjadi payung kerjanya.

Selama aktif, TPPD Jawa Tengah tercatat ikut dalam sejumlah agenda strategis. Salah satu momen yang terlihat adalah saat Ketua TPPD Jateng Zulkifli bersama Ahmad Luthfi hadir dalam penandatanganan naskah kerja sama peningkatan ekonomi daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kehadiran tim dalam agenda lintas daerah itu memperlihatkan bahwa perannya tidak hanya terbatas pada urusan koordinasi internal. TPPD juga mendukung langkah kolaboratif yang berkaitan dengan percepatan pembangunan di Jawa Tengah.

Dengan dibubarkannya tim tersebut, struktur pendukung percepatan pembangunan di provinsi ini ikut mengalami penataan ulang. Sejak pencabutan keputusan gubernur berlaku, seluruh kewenangan dan dasar kerja TPPD otomatis berhenti digunakan.

Source: jateng.jpnn.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer