Tidak ada putusan pengadilan, penetapan tersangka, maupun dokumen resmi aparat penegak hukum yang menyatakan keterlibatan Rektor Universitas Negeri Jakarta dalam isu yang kembali beredar. Ketiadaan dasar hukum tersebut menjadi alasan penting agar tuduhan yang ramai di media sosial tidak diperlakukan sebagai fakta terbukti.
Akademisi UNJ mengingatkan, pengulangan perkara lama tanpa bukti baru dapat menimbulkan hukuman sosial sebelum proses pembuktian hukum berlangsung. Risiko itu muncul ketika sebuah nama terus dikaitkan dengan tuduhan melalui konten yang berulang dan terlepas dari konteks utuh.
Nama dan Institusi Bisa Terus Terlekat
Dosen Program Studi Ilmu Hukum FISH UNJ Abdul Rahman Hamid menilai publik tetap memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial. Namun, ia menekankan pentingnya mempertanyakan alasan sebuah perkara lama kembali diangkat apabila tidak disertai fakta baru.
“Apabila pengunggah tidak membawa bukti baru, tidak memahami keseluruhan dokumen perkara, dan tidak memiliki tujuan hukum yang jelas, pengangkatan kembali kasus tersebut patut dipertanyakan,” kata Abdul Rahman. Pernyataan itu menegaskan perbedaan antara kritik untuk kepentingan publik dan pengulangan tuduhan yang dapat menyesatkan.
Menurut Abdul Rahman, situasi tersebut dapat berkembang menjadi pengadilan oleh media sosial. Seseorang dapat menerima penilaian dan sanksi sosial meski keterlibatannya belum pernah dibuktikan melalui proses pidana.
Jejak digital memperpanjang dampak dari pengulangan narasi tersebut. Nama seseorang maupun institusi dapat terus dilekatkan pada sebuah tuduhan ketika konten lama kembali dibagikan dalam berbagai bentuk.
Dua Perkara yang Kembali Dikaitkan
Isu yang beredar menghubungkan Rektor UNJ dengan dugaan korupsi tunjangan hari raya atau THR pada 2020. Sejumlah konten juga mengaitkan nama tersebut dengan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO pada 2024.
| Perkara yang Disebut | Tahun | Status Keterlibatan Rektor UNJ |
|---|---|---|
| Dugaan korupsi THR | 2020 | Tidak ada dokumen hukum resmi yang menyatakan keterlibatan |
| Tindak Pidana Perdagangan Orang | 2024 | Tidak ada dokumen hukum resmi yang menyatakan keterlibatan |
Kompas mencatat tidak terdapat dokumen hukum resmi yang menyatakan keterlibatan Rektor UNJ dalam kedua perkara itu. Karena itu, informasi yang beredar perlu dibaca bersama konteks, dokumen, dan status hukum yang tersedia.
Ramai Tidak Sama dengan Benar
Dosen Ilmu Komunikasi FISH UNJ Dini Safitri menyatakan cara isu dikemas di media sosial sangat memengaruhi pemahaman publik. Pilihan kata, judul, gambar, potongan video, narasumber, serta informasi yang tidak ditampilkan dapat mengarahkan pembaca pada kesimpulan tertentu.
“Informasi yang benar secara terpisah bisa menghasilkan pemahaman yang keliru apabila dilepaskan dari konteksnya,” kata Dini. Ia menilai literasi media sosial diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengandalkan bagian informasi yang paling mudah memancing emosi.
Jumlah penonton, komentar, dan penyebaran konten juga tidak dapat dijadikan ukuran kebenaran. Angka-angka itu hanya menunjukkan perhatian publik terhadap suatu unggahan, bukan membuktikan ketepatan seluruh narasinya.
Konsistensi Kritik Perlu Diuji
Dosen Sosiologi UNJ Syaifudin melihat pengangkatan kembali kasus lama juga dapat dipengaruhi kepentingan di luar aspek hukum. Ia mempertanyakan kepedulian yang hanya muncul ketika isu ramai, lalu menghilang ketika perhatian publik menurun.
“Jika kepedulian hanya muncul ketika isu sedang ramai dan menghilang ketika perhatian publik menurun, masyarakat berhak mempertanyakan apakah yang terjadi merupakan solidaritas atau sekadar pemanfaatan konflik,” ujarnya. Kritik terhadap lembaga publik tetap sah dalam demokrasi, tetapi bukti baru dan kepentingan publik harus menjadi pijakannya.







