Biaya yang harus disiapkan untuk membawa pulang moge Harley-Davidson ini ternyata jauh lebih besar daripada angka limit lelangnya. Meski dibuka mulai Rp 70 jutaan, calon pembeli tetap perlu menghitung kewajiban pajak yang masih menempel di unit tersebut.
Motor yang dilepas lewat lelang itu adalah Harley-Davidson FLHTC tahun 2003. Unit ini tercatat menggunakan pelat nomor B 6666 WEW, tetapi dijual tanpa BPKB dan STNK.
Nilai minimal penawaran ditetapkan Rp 71.547.600. Untuk mengikuti prosesnya, peserta juga wajib menyetor uang jaminan Rp 7.154.760.
Dari sisi administrasi, beban yang paling terasa ada pada pajaknya. Pantauan di laman Samsat Banten menunjukkan pajak motor ini belum dibayar selama 4 tahun 2 bulan 17 hari, dengan total kewajiban saat ini mencapai Rp 17,503 juta.
Angka tersebut sudah mencakup denda keterlambatan yang muncul akibat tunggakan selama sekitar empat tahun. Rinciannya terdiri atas PKB Pokok Rp 8,445 juta, PKB Denda Rp 1,546 juta, Opsen PKB Pokok Rp 5,575 juta, Opsen PKB Denda Rp 1,022 juta, SWDKLLJ Pokok Rp 415 ribu, SWDKLLJ Denda Rp 340 ribu, Penerbitan STNK Rp 100 ribu, dan Penerbitan pelat nomor Rp 60 ribu.
Jika denda tidak ikut dihitung, pajak tahunannya berada di kisaran Rp 14,435 juta. Kondisi ini membuat harga lelang yang terlihat menarik tetap menyisakan hitungan biaya tambahan yang tidak kecil bagi siapa pun yang ingin mengincar unit tersebut.
Lelangnya dibuka melalui portal lelang.go.id dengan batas akhir Kamis 21 Mei 2026 pukul 13.45 WIB. Adapun aanwijzing dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026, sementara unitnya untuk sementara belum dibuka.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang berasal dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ia menyebut hasil lelang akan disetor ke kas negara.
Anang tidak merinci satu per satu seluruh objek lelang berdasarkan kasusnya. Namun, ia menyebut ada aset yang berasal dari perkara korupsi tata kelola timah, ASABRI, hingga penipuan robot trading, termasuk contoh dari kasus Harvey Moeis dkk, Jimmy Sutopo, Doni Salmanan, dan lainnya.
