Kepastian bahwa mobil dan motor listrik tetap mendapat pembebasan PKB dan BBNKB datang dari dasar hukum yang lebih kuat, bukan semata dari satu aturan teknis. Perubahan redaksi dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memang sempat memunculkan kekhawatiran, tetapi kebijakan insentif untuk kendaraan listrik belum dicabut.
Isu ini mencuat karena frasa kendaraan listrik tidak lagi tertulis secara eksplisit dalam daftar pengecualian pajak pada aturan terbaru. Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa substansi kebijakannya tetap sama dan fasilitas fiskal bagi kendaraan berbasis energi terbarukan masih berlaku.
Landasan hukum tetap berlapis
Sebelum aturan terbaru terbit, Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 sudah menyebut kendaraan berbasis energi terbarukan sebagai objek yang tidak dikenai PKB dan BBNKB. Saat Permendagri 11 Tahun 2026 diterbitkan, mekanisme pengaturannya memang berubah, tetapi arah kebijakan tidak bergeser.
Pasal 19 dalam Permendagri 11 Tahun 2026 menyatakan bahwa pemberian insentif pajak tahunan dan bea balik nama dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rujukan ini mengarah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD.
Di dalam UU HKPD, kendaraan berbasis energi terbarukan ditegaskan sebagai kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak daerah. Dengan dasar itu, status bebas PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik tetap aman meski redaksi pada aturan teknis berubah.
Arah kebijakan juga didorong aturan lain
Selain UU HKPD, kebijakan ini ikut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan tersebut memberi arahan kepada pemerintah daerah untuk mendukung insentif bagi transportasi ramah lingkungan, termasuk kendaraan listrik.
Pasal 19 dalam Perpres itu memberi ruang bagi daerah untuk menetapkan pembebasan atau pengurangan pajak bagi kendaraan listrik. Artinya, pemerintah daerah tidak hanya diperbolehkan memberi insentif, tetapi juga didorong untuk ikut membangun ekosistem kendaraan rendah emisi.
Untuk mencegah beda tafsir di daerah, Menteri Dalam Negeri kemudian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Surat ini berfungsi sebagai pedoman agar pelaksanaan insentif berjalan seragam dan tidak menimbulkan kebingungan administratif.
Daerah diminta tetap konsisten
Dalam surat edaran tersebut, seluruh pemerintah daerah diminta tetap memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik dengan tahun pembuatan 2026 maupun tahun-tahun sebelumnya. Arahan ini penting karena pajak daerah berada di bawah kewenangan daerah, sehingga perbedaan tafsir bisa langsung memengaruhi penerapan di lapangan.
Penegasan itu juga menunjukkan bahwa perubahan pada aturan teknis tidak dimaksudkan untuk mencabut fasilitas yang sudah berjalan sejak 2023. Pemerintah tampak ingin menjaga kesinambungan kebijakan agar transisi menuju kendaraan listrik tidak terganggu oleh penyesuaian redaksional.
Bagi pemilik mobil dan motor listrik, kepastian ini menjadi sinyal bahwa beban pajak tidak berubah hanya karena ada pembaruan aturan administratif. Di saat yang sama, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kendaraan listrik masih diposisikan sebagai bagian dari strategi transportasi yang lebih ramah lingkungan.
Insentif pajak juga membantu menjaga minat masyarakat di tengah kebutuhan mendorong kendaraan rendah emisi. Dengan dukungan UU HKPD, Perpres Nomor 79 Tahun 2023, dan surat edaran Mendagri, pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik tetap memiliki dasar hukum yang kuat meski aturan pelaksananya disesuaikan.







