Indonesia membuka peluang menarik investasi asing sekitar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Dana yang dibidik berasal dari investor global dan pengelola kekayaan keluarga, bukan dari modal yang telah beredar di dalam negeri.
Target tersebut masih merupakan estimasi moderat pemerintah. Realisasinya akan bergantung pada kemampuan Indonesia membangun daya saing di tengah persaingan dengan pusat finansial lain, termasuk Singapura.
Kawasan Khusus Berbasis Valuta Asing
Pusat Finansial Internasional Indonesia atau PFII dirancang sebagai kawasan jasa keuangan berstandar internasional. Kawasan ini disiapkan untuk melengkapi sistem keuangan nasional, bukan menggantikannya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menyatakan transaksi di kawasan PFII dirancang menggunakan valuta asing. Skema tersebut dimaksudkan agar kawasan ini tidak berkompetisi secara langsung dengan industri perbankan nasional.
Pemerintah melihat Indonesia memiliki sejumlah modal dasar untuk membangun pusat keuangan internasional. Faktor tersebut mencakup ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, serta prospek pertumbuhan jangka panjang.
Tiga Pilar Pengembangan PFII
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PFII akan bertumpu pada akses modal global, ekosistem jasa keuangan berteknologi, dan penguatan talenta sektor keuangan. Ketiga pilar itu ditujukan untuk mendukung pendalaman sektor keuangan serta pembiayaan proyek strategis dan berkelanjutan.
| Pilar | Fokus Pengembangan |
|---|---|
| Akses modal global | Memperluas sumber pembiayaan jangka panjang melalui investasi dan modal internasional. |
| Ekosistem jasa keuangan | Mengembangkan layanan berbasis teknologi, keamanan siber, dan tata kelola berstandar internasional. |
| Daya saing talenta | Menciptakan lapangan kerja, mendorong transfer teknologi, dan meningkatkan kapasitas tenaga kerja keuangan. |
PFII diharapkan menjadi tempat berkembangnya berbagai layanan keuangan internasional. Cakupannya dapat meliputi bank investasi, pembiayaan pesawat dan kapal, sewa guna usaha, asuransi, serta jasa penunjang lainnya.
Hekal menilai keberadaan layanan tersebut dalam satu kawasan dapat membuat Indonesia menikmati rantai nilai pembiayaan secara lebih lengkap. Pembiayaan aset seperti pesawat, misalnya, dapat terhubung dengan layanan asuransi dan jasa pendukung dalam ekosistem yang sama.
Kepastian Hukum Menjadi Penawaran Utama
UU PFII memuat rencana pembentukan pengadilan dan lembaga arbitrase khusus untuk menangani sengketa kegiatan usaha di kawasan tersebut. Lembaga ini juga disiapkan untuk menangani sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan PFII.
Menurut Purbaya, pengadilan dan arbitrase PFII dirancang agar bekerja secara efisien, konsisten, dan independen. Pengaturannya tetap berada dalam kerangka kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Undang-undang itu juga mengatur pembentukan Dewan PFII, lembaga pengelola, dan lembaga pengawas jasa keuangan di kawasan. Lembaga pengelola akan menangani infrastruktur fisik, sedangkan lembaga pengawas mendukung pengawasan aktivitas jasa keuangan.
Ketentuan lain meliputi kegiatan usaha sektor keuangan dan sektor penunjang, perizinan, fasilitas perpajakan serta kepabeanan, transaksi keuangan, penggunaan valuta asing, dan bahasa hukum. Penyelenggara PFII bertanggung jawab kepada Presiden serta wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada DPR.
Modal Awal Diupayakan Tanpa APBN
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan investasi yang masuk diharapkan berasal dari investor yang membuka kantor cabang atau mendirikan perusahaan di kawasan PFII. Pemerintah juga mengupayakan agar modal awal pembentukan kawasan tidak bersumber dari APBN.
Skema pendanaan pembentukan PFII masih akan dibahas setelah pengesahan undang-undang. Pemerintah juga perlu menyiapkan aturan pelaksana sebelum kawasan finansial internasional tersebut dapat beroperasi.
Source: www.cnnindonesia.com






