UU PPRT Memaksa Negara Mengakui Kerja Perawatan yang Lama Diabaikan

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai menjadi titik balik penting bagi jutaan pekerja domestik di Indonesia. Aturan ini membawa kerja rumah tangga keluar dari ruang informal dan menempatkannya dalam kerangka perlindungan hukum yang lebih jelas.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai perubahan itu sebagai pembacaan ulang atas nilai kebangsaan dalam kebijakan modern. Menurut dia, negara kini mulai menempatkan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ekonomi perawatan yang harus diakui martabat dan haknya.

Kerja Perawatan Tak Lagi Dipandang Sebagai Urusan Privat

Dalam diskusi daring bertema UU PPRT Dasar Pembangunan Care Economy Indonesia, Lestari atau Rerie menegaskan bahwa perlindungan pekerja domestik tidak bisa lagi dianggap urusan rumah tangga semata. Ia menilai pengakuan hukum terhadap kerja perawatan membuka jalan bagi tata kelola yang lebih adil dan terstruktur.

Lestari mengaitkan arah itu dengan sila kedua Pancasila yang menekankan penghormatan terhadap martabat manusia. Ia juga menyebut sila kelima, yang menuntut keadilan sosial bagi kelompok marginal, termasuk pekerja rumah tangga.

Empat Pendekatan untuk Ekonomi Perawatan

Rerie menjelaskan penguatan ekonomi perawatan perlu dijalankan melalui empat pendekatan, yakni recognition, redistribution, reduction, dan reward. Keempatnya diperlukan agar kerja perawatan diakui, dibagi secara adil, dikurangi bebannya, dan diberi penghargaan yang layak.

Kerangka itu, menurut dia, juga berarti memindahkan semangat gotong royong dari budaya ke sistem kebijakan yang nyata. Dengan begitu, beban perawatan tidak lagi ditanggung sendiri oleh keluarga, terutama perempuan, melainkan menjadi tanggung jawab bersama.

Pemerintah melalui Bappenas telah memasukkan penguatan care economy ke dalam Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2025–2045. Langkah ini disiapkan untuk menjawab kebutuhan perawatan yang diperkirakan terus meningkat seiring penuaan penduduk.

Care Economy Didorong untuk Menopang Visi 2045

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, mengatakan Indonesia memiliki visi besar untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah. Dalam kerangka Visi Indonesia Emas 2045, pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada di kisaran 6%–7%.

Menurut Pungkas, sektor care economy dapat ikut mendorong target itu karena struktur penduduk Indonesia terus menua menuju 2045. Perubahan demografi membuat kebutuhan layanan perawatan makin besar dan tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan rumah tangga biasa.

Ia menambahkan bahwa arah kebijakan care economy mencakup penguatan pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan. Sektor ini juga terkait erat dengan penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Data Pekerja Rumah Tangga Perlu Diperkuat

Pungkas juga menilai kehadiran UU PPRT dapat memperkuat data statistik tentang pekerja rumah tangga. Data yang lebih baik dianggap penting untuk merancang kebijakan yang tepat bagi pertumbuhan sektor care economy.

Deputi Kesetaraan Gender KPPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, menyebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga. Ia menegaskan kerja perawatan hadir setiap hari dalam kehidupan masyarakat, terutama melalui peran perempuan.

Amurwani menjelaskan bahwa perempuan menjalankan kerja perawatan untuk anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lain. Karena itu, UU PPRT dinilai dapat menjadi landasan penting bagi penerapan care economy di Indonesia.

Istilah Pembantu Dinilai Tak Lagi Relevan

Ketua Tim Bidang Fasilitasi Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Endang Yuniastuti, menegaskan pemerintah terus mendorong terciptanya pekerjaan layak bagi pekerja rumah tangga. Ia menilai cara pandang terhadap pekerjaan ini perlu diubah.

“Pekerja rumah tangga itu bukan pembantu. Merawat itu bukan sekadar membantu, tetapi kerja bernilai yang menggerakkan ekonomi,” ujar Endang. Ia juga mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 27, 28, dan 28A mengamanatkan hak atas pendapatan yang layak bagi kemanusiaan.

Dalam catatan Kementerian Ketenagakerjaan, pada 2026 terdapat 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia dan sebagian besar adalah perempuan. Angka itu memperlihatkan bahwa isu perlindungan pekerja domestik memiliki skala yang besar.

Regulasi Turunan dan Pengawasan Masih Jadi Tantangan

Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai pembahasan care economy dan UU PPRT sangat relevan, terlebih karena dikaitkan dengan Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional pada 16 Juni. Ia menyebut pengesahan UU PPRT sebagai langkah penting menuju Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Namun, Nurhadi mengingatkan bahwa pelaksanaan aturan tidak akan berjalan otomatis. Ia menilai aturan turunan, pemahaman pelaksana, harmonisasi regulasi, serta mekanisme pengaduan yang mudah dan aman harus disiapkan dengan serius.

Menurut dia, penguatan care economy juga memerlukan kebijakan lintas sektor yang saling mendukung. Tanpa sinergi, tujuan perlindungan pekerja rumah tangga dan perluasan manfaat ekonomi perawatan akan sulit dicapai secara maksimal.

Pertanyaan yang Masih Menggantung di Tengah Perubahan

Wartawan senior Saur Hutabarat menyoroti dua pertanyaan yang masih mengemuka dalam pembahasan ini. Pertama, apakah pekerjaan ibu rumah tangga dapat dihitung nilai ekonominya, dan kedua, apakah kerja PRT yang diformalkan bisa disetarakan dengan UMR di daerah.

Saur juga menyinggung bahwa saat ini penduduk berusia 55 tahun ke atas tercatat 51 juta orang. Dalam lima tahun mendatang, kelompok itu diperkirakan memasuki fase lansia sehingga kebutuhan perawatan akan meningkat dan perlu dipersiapkan sejak dini.

Pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa UU PPRT dan care economy bukan hanya soal perlindungan tenaga kerja. Keduanya juga menyentuh cara negara menilai kerja perawatan di rumah sebagai bagian dari sistem ekonomi yang makin menentukan masa depan Indonesia.

Source: www.medcom.id

Berita Terkait