Penggunaan Undang-Undang Pengelolaan Sampah kini menjadi opsi yang dipertimbangkan aparat untuk menjerat pelaku impor pakaian bekas ilegal atau balpres. Jalur hukum itu dinilai lebih berat dibandingkan pendekatan yang selama ini umum dipakai dalam penindakan perdagangan ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sepakat dengan langkah tersebut. Ia menilai pakaian bekas yang masuk lewat jalur ilegal layak diperlakukan sebagai sampah dan perlu dikenai aturan dengan ancaman paling tegas.
Ancaman pidana bisa lebih tinggi
Kasubdit Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Anton Hermawan menjelaskan bahwa kasus perdagangan ilegal umumnya selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Namun, menurut dia, aturan itu belum cukup rinci untuk menjerat pelarangan impor barang yang tidak baru.
Karena itu, kepolisian mencoba memakai Undang-Undang Pengelolaan Sampah sebagai dasar hukum tambahan. Aturan tersebut memuat larangan impor sampah ke wilayah Indonesia, sehingga dinilai dapat memperkuat penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal.
Anton menyebut penggunaan UU Perdagangan hanya memberi ancaman pidana sampai lima tahun penjara. Sementara jika memakai Undang-Undang Pengelolaan Sampah, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Penyitaan 43 kontainer balpres
Langkah penegakan hukum ini menguat setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap penyelundupan balpres di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan itu, aparat menyita 43 kontainer yang diduga berisi pakaian bekas ilegal untuk diproses lebih lanjut.
Purbaya mendukung penindakan yang lebih keras karena praktik impor ilegal semacam ini dinilai merugikan aturan perdagangan dan berpotensi mengganggu penegakan hukum. Ia mendorong aparat memakai pasal yang memberi sanksi paling kuat agar ada efek jera.
Dorongan menutup celah hukum
Sikap sepakat dari Kementerian Keuangan memperlihatkan kesamaan pandangan dengan kepolisian dalam menekan praktik impor balpres. Pendekatan ini juga menunjukkan adanya upaya menutup celah hukum yang selama ini membuat pelaku hanya dijerat dengan aturan perdagangan.
Dengan dasar hukum yang lebih berat, penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang. Kasus impor pakaian bekas ilegal kini berpotensi masuk ke proses hukum yang lebih tegas melalui aturan yang ancaman pidananya lebih tinggi.
Source: www.suara.com






