Vape Bukan Sekadar Gaya Hidup, Celah Narkotika Cair Mengancam Pengguna Muda

Ancaman pada vape kini tidak berhenti pada ketergantungan nikotin. Temuan Badan Narkotika Nasional terhadap cairan vape yang mengandung bahan terlarang menunjukkan bahwa produk ini juga bisa menjadi celah penyamaran narkotika cair.

Kondisi tersebut membuat vape tidak lagi bisa dipandang sebagai rokok elektronik biasa. Jika cairan yang beredar dapat memuat kanabinoid sintetis, methamphetamine atau sabu, dan etomidate, maka pengawasan terhadap distribusi, promosi, dan penjualannya menjadi persoalan yang jauh lebih serius.

Pasar yang dibentuk lewat gaya hidup

Tobacco Control Advocate FAKTA Indonesia, Tubagus Haryo Karbyanto, menilai vape dipasarkan dengan cara yang sangat dekat dengan dunia anak muda. Rasa manis, aroma permen, desain menarik, influencer, komunitas, festival, dan media sosial membuat produk ini tampil seperti simbol gaya hidup.

Menurut Tubagus, pendekatan itu berbahaya karena membentuk persepsi keliru bahwa vape lebih aman. Ia menyebut vape dapat berfungsi sebagai “kuda troya” adiksi yang masuk dengan wajah modern, tetapi membawa risiko ganda berupa ketergantungan nikotin dan penyalahgunaan narkotika cair.

Anak muda berada di garis paling rentan

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan Indonesia memiliki sekitar 70 juta perokok aktif. Dari jumlah itu, 7,4 persen berusia 10–18 tahun, sementara penggunaan rokok elektronik dalam satu dekade tercatat meningkat sekitar sepuluh kali lipat.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pasar vape berkembang di tengah kelompok usia yang masih sangat rentan. Ketika produk ini dipadukan dengan strategi pemasaran yang agresif di ruang digital, risiko keterpaparan anak dan remaja ikut meningkat.

Aturan sudah ada, tetapi pengawasan masih tertinggal

Indonesia sebenarnya sudah memiliki dasar hukum untuk mengendalikan rokok elektronik melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024. Aturan itu menempatkan rokok elektronik dalam rezim pengamanan zat adiktif.

Regulasi tersebut juga memuat larangan penjualan kepada anak di bawah 21 tahun dan perempuan hamil, larangan penjualan di sekitar satuan pendidikan serta tempat bermain anak, pembatasan penjualan daring, pengaturan iklan, promosi, sponsor, dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok yang mencakup rokok elektronik.

Namun, Tubagus menilai pengaturan di atas kertas belum otomatis menutup akses di lapangan. Vape masih mudah dijual, dibeli secara daring, dan dipromosikan di ruang publik, sehingga laju peredarannya dinilai lebih cepat daripada kapasitas pengawasan negara.

Larangan dipandang sebagai perlindungan publik

Di kawasan Asia Tenggara, sejumlah negara telah mengambil langkah tegas terhadap vape dan produk sejenis. Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand, dan Myanmar disebut sudah melarang penggunaan rokok elektronik, sementara Malaysia juga bergerak menuju pelarangan nasional.

FAKTA Indonesia menilai Indonesia tidak seharusnya menjadi pasar sisa bagi produk yang semakin ditolak banyak negara. Dari sudut pandang perlindungan kesehatan publik, pelarangan dipandang bukan tindakan berlebihan, melainkan bentuk kewajiban negara untuk mencegah risiko yang lebih luas.

Tubagus juga menekankan bahwa prinsip kehati-hatian, perlindungan anak, hak atas kesehatan, dan pencegahan narkotika harus menjadi dasar kebijakan. Dalam konteks itu, vape dinilai sudah melampaui batas sebagai produk nikotin biasa karena membawa ancaman yang menyatu antara adiksi, promosi agresif, dan kemungkinan penyamaran narkotika cair di pasar digital.

Source: lifestyle.bisnis.com

Berita Terkait