Verifikasi Wajah SIM Segera Jadi Wajib, Nomor Lama Tetap Bisa Cek Penyalahgunaan Data

Komdigi menyiapkan verifikasi biometrik wajah sebagai syarat registrasi ulang kartu SIM untuk pengguna nomor baru. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Juli dan sudah disepakati bersama seluruh operator seluler.

Bagi pengguna nomor lama, skema serupa tetap tersedia, tetapi sifatnya sukarela. Jalur ini disiapkan agar pelanggan lama bisa mengecek apakah data pribadinya pernah dipakai tanpa izin, sekaligus melindungi identitas mereka dari penyalahgunaan.

Nomor lama tetap punya opsi pengecekan

Komdigi menilai layanan sukarela ini penting karena pengguna existing number tidak harus menunggu masalah muncul lebih dulu. Melalui verifikasi biometrik, pengguna bisa memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan dan nomor kartu keluarga pernah digunakan secara tidak sah.

Edwin menyebut sistem tersebut memang dirancang agar pelanggan lama bisa melakukan pengecekan mandiri. Karena itu, Komdigi juga meminta tiga operator menyiapkan layanan bagi pengguna yang ingin mengikuti voluntary registration.

Uji coba dinilai berjalan lancar

Selama masa uji coba yang berlangsung hampir lima bulan, sistem registrasi biometrik di sejumlah operator disebut menunjukkan hasil yang baik. Komdigi menilai penerapannya di Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart berjalan andal.

Tinjauan Komdigi juga menunjukkan proses di gerai operator berlangsung cepat dan tidak rumit. Edwin mengatakan verifikasi hanya memakan waktu kurang dari satu menit sampai dua menit.

Lebih cepat dari pendaftaran biasa

Menurut Edwin, alur biometrik itu bahkan lebih cepat dibandingkan pendaftaran nomor baru menggunakan NIK dan kartu keluarga. Dari sisi pengalaman pengguna, prosesnya dibuat ringkas agar tidak menambah beban saat registrasi.

Komdigi melihat rancangan ini sebagai upaya untuk menekan kejahatan yang sering memanfaatkan layanan telekomunikasi. Ancaman yang ingin dipersempit mencakup penipuan, phishing, dan pencurian identitas pribadi.

Respons publik dinilai positif

Dukungan terhadap skema ini juga terlihat dari data Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia. Selama periode Januari hingga April 2026, tercatat 1,4 juta nomor baru didaftarkan dengan sistem verifikasi biometrik wajah.

Rata-rata sekitar 300.000 masyarakat mendaftarkan nomor baru setiap bulan melalui mekanisme tersebut. Bagi Komdigi, capaian itu menjadi sinyal bahwa publik dan industri sama-sama siap memasuki tahap penerapan yang lebih luas.

Edwin menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda penerapan registrasi SIM berbasis biometrik bagi pengguna nomor baru. Di saat yang sama, layanan sukarela untuk nomor lama tetap disiapkan agar pemilik nomor bisa memeriksa keamanan data mereka secara mandiri.

Source: www.suara.com
Berita Terkait