Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk atau CMNP langsung memunculkan langkah hukum lanjutan dari MNC Group. Perseroan menyatakan akan mengajukan banding karena menilai perkara terkait Negotiable Certificate of Deposit atau NCD Bank Unibank itu belum selesai dan masih berada di tahap awal proses peradilan.
Manajemen MNC menegaskan vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Karena itu, putusan dengan nilai ganti rugi besar itu belum dapat dieksekusi dalam waktu dekat dan masih terbuka untuk diperiksa lagi di tingkat berikutnya.
Masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, menyampaikan bahwa proses hukum belum berhenti di pengadilan tingkat pertama. Ia menekankan masih ada banding di Pengadilan Tinggi, lalu kasasi, bahkan peninjauan kembali jika salah satu pihak belum puas dengan hasil putusan.
Menurut MNC, ruang hukum itu penting karena perusahaannya menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan hakim terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas NCD. MNC berpendapat kewajiban pembayaran seharusnya berada pada PT Bank Unibank Tbk sebagai penerbit instrumen, bukan pada pihak yang disebut sebagai arranger.
Chris juga menjelaskan bahwa perusahaan belum memperoleh salinan pertimbangan putusan secara lengkap. MNC hanya dapat mengakses amar putusan, sehingga perseroan memilih berhati-hati sebelum menyusun langkah hukum berikutnya.
Nilai sengketa mencapai ratusan miliar
Dalam putusan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding untuk membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta atau sekitar Rp481,18 miliar. Selain itu, putusan juga memuat denda bunga 6 persen sejak Mei 2002 serta kerugian immateriil sebesar Rp50 miliar.
Besarnya angka itu membuat perkara ini menyita perhatian publik. Sengketa ini tidak hanya berbicara soal jumlah ganti rugi, tetapi juga soal penentuan pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam rangkaian transaksi yang dipersoalkan CMNP.
CMNP juga membuka kemungkinan langkah hukum baru
Di sisi lain, CMNP memberi sinyal bahwa kemenangan di tingkat pertama belum tentu menjadi akhir perkara. Pemilik CMNP, Jusuf Hamka, menyebut tim hukumnya masih akan menimbang langkah lanjutan karena nilai ganti rugi yang diputus hakim dianggap belum sepenuhnya adil.
“Menurut kuasa hukum, ini belum fair. Kemungkinan lawyer mungkin akan mengambil suatu sikap nanti. Tunggu saja lawyer kami dalam satu hingga dua hari ini akan memberikan pernyataan,” kata Jusuf Hamka.
Ia menyampaikan bahwa langkah itu dilakukan untuk kepentingan pemegang saham publik CMNP. Hasil perkara nantinya juga akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban kepada pihak-pihak yang terdampak dari persoalan lama tersebut.
Dana perkara akan dibahas bersama pemegang saham publik
Jusuf juga mengatakan bahwa jika dana dari perkara ini berhasil dicairkan, CMNP berencana mengembalikannya kepada pihak-pihak yang dinilai berhak. Dana itu akan disalurkan setelah dipotong biaya jasa hukum, dan mekanismenya akan dibicarakan bersama pemegang saham publik.
“Insya Allah, saya akan minta izin nanti pemegang saham publik. Tentunya setelah dipotong oleh lawyer fee, dapatnya berapa,” ujarnya.
Ia menambahkan ada kemungkinan perhitungan tanggung renteng juga ikut dibahas menurut pandangan kuasa hukum. Namun, aspek itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum ada keputusan akhir.
Sorotan juga mengarah pada hak dan aset yang dipersoalkan
CMNP menempatkan perkara ini bukan semata pada angka ganti rugi, melainkan juga pada hak yang diklaim muncul dari perjanjian dengan MNC Group sejak 1999. Jusuf menegaskan bahwa perjuangan hukum itu juga menyangkut upaya mengembalikan hak atas sejumlah stasiun penyiaran.
“Yang pasti kalau kita dapat, orang-orang yang terjual ini kita bayarin dulu. Semua barang-barang yang pernah diambil oleh mereka [MNC Group], kita kembalikan. Misalnya ada stasiun-stasiun penyiaran yang diambil dengan tidak proper, kita kembalikan,” ujarnya.
Dengan MNC yang sudah menyiapkan banding dan CMNP yang masih mempertimbangkan sikap hukum berikutnya, sengketa NCD Unibank ini belum mengarah pada penyelesaian akhir. Nasib kewajiban pembayaran, besaran ganti rugi, dan pihak yang akhirnya dinyatakan bertanggung jawab masih akan bergantung pada proses peradilan selanjutnya.
