Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu. Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai sekitar Rp18 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Kasus tersebut berkaitan dengan tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran 2022-2025. Dengan angka kerugian yang cukup besar, perkara ini menjadi salah satu sorotan utama di Jawa Barat karena menyeret pejabat aktif yang kini menjabat wakil bupati.
Tiga orang berstatus tersangka
Selain Syaefudin, penyidik Pidana Khusus Kejati Jabar juga menetapkan dua mantan Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu, berinisial IM dan AF, sebagai tersangka. Ketiganya dipanggil untuk diperiksa pada Jumat (12/6/2026).
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap S, IM, dan AF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi DPRD Indramayu. IM dan AF hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan Syaefudin tidak datang karena sakit.
Peran Syaefudin saat kasus bergulir
Nama Syaefudin masuk dalam penyidikan karena pada saat dugaan korupsi itu terjadi, ia masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu. Posisi tersebut membuatnya terkait langsung dengan kebijakan tunjangan bagi pimpinan dan anggota dewan.
Hingga kini, Kejati Jabar belum mengungkap rinci materi pemeriksaan maupun hasil penggeledahan yang telah dilakukan. Penyidik juga belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.
Penyidikan masih berjalan
Nur Sricahyawijaya menyebut pemeriksaan masih berlangsung sehingga detail penanganan perkara belum dapat disampaikan ke publik. Ia menegaskan belum ada upaya paksa terhadap Syaefudin, IM, maupun AF.
Di sisi lain, hasil perhitungan kerugian negara dari BPK menjadi dasar penting dalam penanganan perkara ini. Angka tersebut memperkuat bobot dugaan penyimpangan pada pos tunjangan DPRD yang kini tengah ditelusuri penyidik.
Kasus ini menambah daftar perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan DPRD Indramayu. Dengan status tersangka yang sudah ditetapkan, proses penyidikan masih menjadi penentu arah penanganan perkara berikutnya.
Source: www.detik.com






