Worcas Menangkan Sengketa Denza di MA, BYD Kalah Karena Tertinggal Daftar

Author: Redaksi Android62

Mahkamah Agung menutup sengketa merek Denza dengan menolak seluruh upaya hukum yang diajukan BYD. Putusan kasasi itu sekaligus menguatkan posisi PT Worcas Nusantara Abadi sebagai pihak yang lebih dulu tercatat secara sah atas merek tersebut di Indonesia.

Perkara ini berawal dari pertanyaan yang sangat menentukan dalam sengketa kekayaan intelektual, yaitu siapa yang lebih dahulu mendaftarkan merek. Dalam perkara ini, pendaftaran atas nama Worcas dinilai lebih kuat karena sudah tercatat dengan nomor IDM001176306 di kelas 12.

Dasar sengketa yang diperiksa majelis

BYD mengajukan pembatalan merek dengan alasan Denza merupakan merek global miliknya. Perusahaan asal Tiongkok itu juga menuduh pendaftaran oleh Worcas dilakukan dengan itikad tidak baik.

Selain itu, BYD meminta agar Denza diakui sebagai merek terkenal. Dengan status tersebut, pendaftaran yang telah lebih dulu ada atas nama Worcas diharapkan dapat dibatalkan.

Namun, majelis hakim tidak menerima seluruh dalil itu hingga tahap kasasi. Mahkamah Agung menilai prinsip first to file tetap menjadi dasar utama perlindungan merek di Indonesia.

Prinsip first to file kembali ditegaskan

Dalam sistem merek di Indonesia, pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran secara sah memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut. Karena itu, urutan pendaftaran menjadi faktor penentu dalam perkara seperti ini.

Pada sengketa Denza, posisi hukum PT Worcas Nusantara Abadi dianggap lebih kuat karena lebih dulu tercatat sebagai pemilik merek. Fakta administratif itu menjadi dasar penting yang mengalahkan klaim BYD atas popularitas merek di pasar global.

Putusan ini juga menunjukkan bahwa klaim reputasi internasional tidak otomatis menggeser pendaftaran lokal yang sudah sah. Selama pendaftaran tidak terbukti cacat, catatan resmi tetap memegang peranan utama dalam penilaian pengadilan.

Putusan pengadilan yang dikuatkan MA

Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025. Dengan demikian, seluruh argumentasi BYD dinyatakan tidak terbukti.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung juga membebankan biaya perkara kepada BYD sebesar Rp1.070.000. Sikap itu menegaskan bahwa sengketa merek tidak hanya menyangkut nama dagang, tetapi juga kepastian administrasi hukum.

Rincian penting perkara

  1. BYD memperkenalkan Denza di Indonesia pada Januari 2025.
  2. Merek Denza telah lebih dulu terdaftar atas nama PT Worcas Nusantara Abadi.
  3. Nomor pendaftaran merek adalah IDM001176306.
  4. Kelas pendaftaran berada di kelas 12.
  5. Mahkamah Agung menolak seluruh gugatan pembatalan merek.
  6. BYD dibebankan biaya perkara sebesar Rp1.070.000.

Respons Worcas setelah putusan

Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang berjalan di Indonesia. Ia menilai putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa keadilan, kepastian hukum, dan transparansi tetap ditegakkan dalam sengketa kekayaan intelektual.

Pernyataan itu sekaligus memperkuat pandangan bahwa pendaftaran merek yang sah memiliki kekuatan hukum nyata ketika sengketa masuk ke pengadilan. Bagi pelaku usaha lokal, perkara ini menjadi contoh bahwa pencatatan merek dapat menjadi perlindungan penting saat berhadapan dengan perusahaan besar.

Pelajaran untuk perusahaan yang ingin masuk ke pasar Indonesia

Sengketa Denza memberi sinyal bahwa pemeriksaan merek harus dilakukan sejak awal sebelum produk diluncurkan. Pemeriksaan status pendaftaran, ketersediaan nama, dan potensi konflik hukum perlu disiapkan agar ekspansi tidak tersendat perkara administratif.

Dalam industri kendaraan listrik, nama merek juga menentukan strategi distribusi, peluncuran produk, dan kepercayaan pasar. Karena itu, reputasi global saja tidak cukup jika pendaftaran lokal sudah lebih dulu dimiliki pihak lain secara sah.

Mahkamah Agung melalui putusan ini kembali menegaskan bahwa perlindungan merek nasional bertumpu pada pencatatan resmi yang sah dan lebih dulu dilakukan. Dalam kasus Denza, status penggunaan merek di Indonesia tetap mengikuti kepemilikan yang tercatat atas nama PT Worcas Nusantara Abadi.

Berita Terbaru