Wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol memunculkan penolakan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI. Lembaga ini menilai beban tambahan di ruas tol berpotensi ikut mendorong biaya hidup, terutama karena dampaknya tidak berhenti pada pengendara pribadi saja.
YLKI melihat jalan tol dipakai oleh banyak kelompok masyarakat, bukan hanya pengguna berpenghasilan tinggi. Di lapangan, jalur itu juga dilintasi pekerja, pelaku usaha mikro, pengusaha kecil, hingga sopir logistik yang sangat peka terhadap kenaikan ongkos perjalanan.
Beban yang Sudah Terasa Berat
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyebut tarif tol yang berlaku saat ini sudah terasa mahal bagi banyak orang. Karena itu, pungutan baru di atas tarif yang ada dinilai akan menambah tekanan ekonomi yang masih dirasakan masyarakat.
Rio menilai rencana pajak jalan tol menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap kondisi publik. Menurut dia, beban di jalan tol sebenarnya sudah datang dari berbagai sisi, sehingga penambahan pungutan baru akan membuat situasi semakin berat.
YLKI juga mengingatkan bahwa tarif tol mengalami penyesuaian secara berkala setiap dua tahun. Pola kenaikan seperti itu, menurut organisasi konsumen tersebut, sudah menjadi beban tetap yang harus ditanggung pengguna jalan.
Dampak Bisa Menjalar ke Logistik
Masalah yang dikhawatirkan YLKI tidak hanya berhenti pada biaya perjalanan harian. Tambahan pungutan di jalan tol dinilai bisa memicu efek berantai pada sektor logistik dan distribusi barang.
Jika biaya operasional angkutan barang naik, beban itu berpeluang diteruskan ke harga barang konsumsi. Karena itu, YLKI menilai kebijakan ini dapat berujung pada kenaikan harga di pasar, bukan sekadar menjadi urusan pengguna tol.
Rio menjelaskan bahwa jalan tol punya peran penting dalam rantai distribusi nasional. Saat ongkos di ruas tol bertambah, dampaknya dapat menjalar ke berbagai lini usaha yang bergantung pada pengiriman barang secara rutin.
YLKI Minta Pemerintah Cari Jalan Lain
Atas dasar itu, YLKI meminta pemerintah tidak menjadikan jalan tol sebagai sumber pendapatan baru dari masyarakat. Lembaga ini menilai fokus seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas layanan tol, bukan pada penambahan pungutan.
YLKI juga berencana menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Surat tersebut akan berisi desakan agar wacana pajak jalan tol dibatalkan sebelum masuk ke tahap yang lebih jauh.
Selain itu, YLKI mendorong pemerintah mencari sumber penerimaan lain yang dinilai lebih tepat. Salah satu opsi yang disebutkan adalah optimalisasi cukai minuman berpemanis, bukan membebani pengguna tol.
Rio mengatakan YLKI siap menempuh langkah hukum jika aspirasi konsumen tidak direspons. Sikap itu diambil agar hak ekonomi masyarakat tetap terlindungi dari kebijakan yang dianggap terlalu menekan.
Masih Tahap Pengkajian
Dari sisi pemerintah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan PPN jalan tol masih dalam tahap pengkajian. Ia juga mengaku belum menerima laporan rinci terkait rencana yang tercantum dalam Rencana Strategis 2025–2029.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak akan mengambil kebijakan pajak secara tergesa-gesa. Menurut dia, keputusan fiskal yang menyentuh masyarakat luas harus mempertimbangkan indikator ekonomi terlebih dahulu, termasuk pertumbuhan ekonomi pada angka 6 persen dan indeks kepercayaan konsumen.
Wacana ini kini menjadi sorotan karena menyangkut biaya hidup, distribusi barang, dan mobilitas banyak orang. Di tengah kajian yang masih berjalan, YLKI meminta pemerintah berhati-hati agar kebijakan yang diambil tidak justru menambah tekanan bagi konsumen dan pelaku ekonomi yang bergantung pada jalan tol.







