Sebanyak 102 pekerja eks Hotel Sultan telah melapor ke Posko Pelayanan Blok 15 GBK hingga Senin (22/6/2026). Laporan itu menjadi langkah awal pemerintah untuk memverifikasi status para karyawan setelah pengambilalihan pengelolaan dari PT Indobuildco.
Posko yang dibuka di Gedung Parkir A, seberang Istora GBK, kini menjadi pusat informasi, komunikasi, dan tindak lanjut bagi para pekerja. Pemerintah menempatkan layanan tersebut sebagai jalur resmi agar pendataan berjalan lebih tertib selama masa transisi berlangsung.
Pekerja akan dipilah berdasarkan status dan bidang kerja
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan pemerintah belum bisa memastikan seluruh pegawai akan kembali bekerja. Menurut dia, keputusan lanjutan berada di tangan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno setelah proses pendataan selesai.
Juri menjelaskan para pekerja akan dipilah berdasarkan status kerja dan bidang tugas masing-masing. Ia mencontohkan adanya pegawai tetap dan pegawai harian yang perlu ditata ulang sebelum skema penempatan kembali diputuskan.
“Ya tentu akan dipilah-pilah kan ada pegawai tetap, ada pegawai harian. Kemudian mereka selama ini menjadi pegawai di bidang apa,” kata Juri di Kantor Presiden, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan pengelolaan lanjutan tenaga kerja itu akan difasilitasi oleh pengurus GBK. Skema penempatan kembali pegawai masih menunggu hasil verifikasi yang sedang berjalan di posko pelayanan.
Rencana pengelolaan kawasan masih menunggu desain besar
Selain nasib karyawan, pemerintah belum membuka detail rencana pengelolaan Hotel Sultan dan Kawasan Blok 15 GBK. Juri juga belum menjelaskan apakah akan ada perombakan terhadap Hotel Sultan dalam waktu dekat.
“Belum bisa jawab. Nanti kita tunggu saja ya, nanti akan disampaikan lah desain besarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, Danantara telah diminta menyiapkan master plan untuk kawasan GBK. Desain besar itu nantinya akan memuat arah pengembangan kawasan, termasuk bagian yang berkaitan dengan Hotel Sultan dan area sekitarnya.
Dengan begitu, kepastian kerja bagi eks karyawan masih bergantung pada hasil verifikasi dan arah pengelolaan kawasan yang lebih luas. Pemerintah menempatkan penanganan tenaga kerja sebagai bagian dari transisi pengelolaan GBK yang tengah berjalan.
