11.014 Penerima PKH-BPNT Dicoret, Pemutakhiran Data April 2026 Makin Ketat

Sebanyak 11.014 penerima PKH dan BPNT dicoret dari daftar bantuan pada April 2026 karena dinilai sudah tidak lagi layak menerima bansos. Pemerintah menempatkan langkah ini sebagai bagian dari pemutakhiran data agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan tidak lagi jatuh kepada warga yang kondisi ekonominya sudah berubah.

Pencoretan tersebut dilakukan bersamaan dengan pencairan tahap kedua. Dengan pembaruan ini, pemerintah ingin memastikan bantuan hanya diterima oleh keluarga yang masih masuk kategori miskin atau rentan miskin, bukan oleh warga yang sudah naik kelas ekonomi.

Data penerima terus disaring

Kepala Badan Pusat Statistik, Amalia Adininggar, menjelaskan bahwa pemerintah sudah menelusuri ulang profil para penerima bantuan. Dari pemeriksaan itu, sekitar 11.014 orang dinyatakan tidak lagi layak dan dikeluarkan dari daftar penerima.

Amalia mengatakan pemerintah telah membersihkan data warga yang seharusnya tidak lagi menerima bansos. Ia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi inclusion error, yaitu kondisi ketika orang yang ekonominya sudah membaik masih tercatat sebagai penerima bantuan.

Status penerima bisa berubah

Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan bahwa data penerima bansos memang tidak bersifat tetap. Menurut dia, pembaruan data bisa membuat seseorang yang sebelumnya belum menerima bantuan masuk ke daftar, sementara penerima lama juga bisa kehilangan hak pada triwulan berikutnya.

Gus Ipul menyampaikan bahwa kondisi itu menunjukkan data penerima bersifat dinamis. Artinya, status kelayakan akan terus menyesuaikan hasil pemutakhiran dan kondisi di lapangan.

Mengapa nama bisa dicoret

Salah satu alasan utama penghapusan nama dari daftar adalah meningkatnya kondisi ekonomi penerima. Pemerintah menilai warga yang sudah masuk kategori desil 5 hingga desil 10 tidak lagi menjadi prioritas bantuan sosial.

Dalam skema kesejahteraan yang dipakai pemerintah, desil 1 sampai desil 4 masuk kelompok sangat miskin hingga rentan miskin. Sementara itu, desil 6 hingga desil 10 tidak lagi diprioritaskan untuk PKH maupun BPNT.

Pemeriksaan makin ketat lewat data terpadu

Saat ini pemerintah memakai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan. Sistem ini digunakan untuk memeriksa kondisi ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh dan memudahkan verifikasi penerima bantuan.

Proses verifikasi juga melibatkan Bank Indonesia, OJK melalui BI-Checking, serta bank Himbara. Dari integrasi data itu, pemerintah dapat melihat pola konsumsi dan kepemilikan aset untuk menilai apakah penerima masih layak atau tidak.

Sejumlah indikator bisa membuat bantuan dihentikan. Di antaranya kepemilikan utang aktif seperti kredit kendaraan atau paylater, aset bersertifikat, pajak kendaraan aktif, dan tagihan listrik tinggi.

Pekerjaan dan status kepesertaan ikut diperiksa

Selain kondisi ekonomi, jenis pekerjaan juga menjadi bahan penilaian. Aparatur sipil negara, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD otomatis tidak lagi berhak atas bansos PKH maupun BPNT.

Kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri kelas 1 atau 2 juga termasuk indikator yang diperiksa. Pemerintah menilai unsur ini ikut membantu memetakan apakah seseorang masih masuk sasaran bantuan atau sudah tidak lagi menjadi prioritas.

Data yang tidak valid juga berpengaruh

Selain faktor ekonomi dan pekerjaan, data yang tidak sesuai kondisi nyata bisa membuat bantuan tidak cair. Alamat yang tidak ditemukan saat survei serta penerima yang sudah meninggal dunia juga menjadi alasan penyaluran dihentikan.

Pemerintah juga menetapkan masa maksimal kepesertaan bantuan selama lima tahun. Ketentuan itu dibuat agar bansos tidak terus dinikmati oleh penerima yang status ekonominya sudah berubah.

Masyarakat yang ingin memastikan status penerima dapat mengeceknya melalui laman resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Jika ada dugaan kekeliruan pencoretan, perbaikan data bisa diajukan melalui aparat desa atau call center resmi di nomor 121.

Berita Terkait