11 Ribu Penerima Dicoret, Kemensos Pakai Desil Ekonomi untuk Bansos 2026

Author: Redaksi Android62

Mulai 2026, sebagian penerima bantuan sosial bisa berubah status karena Kementerian Sosial memakai desil ekonomi sebagai dasar utama untuk menilai kelayakan penerima. Dengan cara ini, nama yang masih tercatat di data lama tidak otomatis aman, sebab kondisi ekonomi terbaru di lapangan akan ikut menentukan apakah bantuan seperti PKH dan BPNT tetap diterima atau justru dicoret.

Pembaruan ini dibuat agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran. Pemerintah tidak ingin bantuan masih mengalir kepada keluarga yang ekonominya sudah membaik, sementara rumah tangga yang baru masuk kategori layak justru belum tercatat.

Desil ekonomi jadi penentu utama

Sistem desil membagi rumah tangga ke dalam sepuluh kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Pembagian ini membuat pemeringkatan kesejahteraan lebih rinci dan lebih adil untuk dijadikan acuan penyaluran bantuan.

Desil 1 ditetapkan sebagai kelompok sangat miskin. Desil 2 sampai 4 masuk kategori miskin dan rentan miskin, sehingga menjadi prioritas utama untuk menerima PKH dan BPNT.

Sementara itu, Desil 5 masih berada di batas menengah bawah dan perlu verifikasi lebih lanjut sebelum diputuskan sebagai penerima. Adapun Desil 6 hingga 10 dikategorikan sebagai kelompok mampu dan tidak berhak menerima bansos.

DTSEN menjadi basis data baru

Seluruh proses penyaluran bantuan kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini diperbarui secara berkala agar perubahan kondisi kesejahteraan masyarakat bisa tercatat dengan lebih akurat.

Pemerintah memakai DTSEN untuk menangkap dua arah perubahan sekaligus, yakni ketika ekonomi warga membaik atau saat kondisinya justru menurun. Basis data terbaru itu memuat sekitar 95,3 juta keluarga atau setara 289,3 juta individu di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam pembaruan terakhir, lebih dari 11.000 penerima dicoret karena terdeteksi masuk kategori mampu atau berada di Desil 5 ke atas. Di sisi lain, sekitar 25.000 keluarga baru masuk ke Desil 1 hingga 4 dan berhak memperoleh bantuan.

Warga bisa ajukan koreksi data

Masyarakat yang merasa data ekonominya tidak sesuai dapat mengajukan pembaruan DTSEN. Jalur ini juga terbuka bagi warga yang mengalami penurunan kondisi ekonomi dan ingin kembali dipertimbangkan sebagai penerima bantuan.

Pengajuan dilakukan dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk mengikuti pendataan dan survei ulang. Usulan kemudian dibahas melalui musyawarah desa sebelum diteruskan ke BPS untuk pemeringkatan ulang dalam sistem desil.

Penyaluran nontunai dan pengecekan mandiri

Pada tahap 2 tahun 2026, penyaluran bansos dilakukan secara nontunai melalui sistem perbankan. Pemerintah menggunakan Kartu KKS Merah Putih dalam mekanisme tersebut, sehingga distribusi bantuan berjalan lewat jalur keuangan formal yang sudah disiapkan.

Status penerima juga bisa dicek sendiri oleh masyarakat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Pengecekan dilakukan dengan memilih wilayah domisili dari tingkat provinsi hingga desa, lalu memasukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi captcha sebelum menekan tombol cari data.

Setelah itu, sistem akan menampilkan status penerimaan bantuan serta kategori desil ekonomi pemohon. Informasi ini membantu warga memastikan apakah namanya masih masuk daftar penerima atau perlu mengajukan pembaruan data.

Berita Terbaru