Jejak Uang WNA Diusut, KPK Amankan 12 Kendaraan, Perhiasan, Dan Valuta Asing Dari Rumah Silmy Karim

Author: Redaksi Android62

Penyidik KPK menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing dengan memeriksa aset yang disita dari rumah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan 12 kendaraan, perhiasan, uang rupiah, serta valuta asing yang kini ditelusuri asal-usulnya.

Barang-barang tersebut disita saat penggeledahan di rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut aset yang diamankan diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Kendaraan yang dibawa penyidik terdiri dari dua mobil sport dan 10 kendaraan roda dua. Di dalam kelompok roda dua itu terdapat vespa, moge, dan Harley yang ikut masuk dalam penelusuran KPK.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita tujuh unit sepeda dan sejumlah perhiasan. Uang tunai dalam rupiah serta valuta asing, termasuk USD, EUR, dan YEN, turut diamankan dalam penggeledahan tersebut.

KPK menilai aset yang ditemukan tidak berhenti sebagai harta pribadi semata. Lembaga antirasuah itu tengah memeriksa apakah barang-barang tersebut dibeli dari dana yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang disebut berlangsung pada periode 2022-2026. Perkara itu terjadi ketika Direktorat Jenderal Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, lalu berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah Silmy Karim, yang disebut menerima jatah Rp 100 juta per pekan dari hasil pemerasan terhadap WNA.

Nama lain yang ikut disebut KPK ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam. KPK juga menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik itu.

Menurut KPK, pemerasan diduga terjadi di beberapa tahap pengurusan izin tinggal WNA. Tahapan itu mencakup perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan atau dependen.

Modus yang diduga dipakai adalah menghambat atau menolak permohonan lebih dulu. Setelah itu, pemohon diminta membayar tambahan agar proses tetap berjalan.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan kode khusus dalam pembagian uang hasil pemerasan. Dana itu disebut dibagikan rutin setiap hari Jumat kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema tersebut.

Dalam pembagian dana itu, KPK menemukan istilah sandi seperti “malaikat” untuk pejabat tertentu di lingkungan Imipas. Ada pula kode lain seperti “vokalis”, “gitaris”, “backing vocal”, dan “koreografer” yang diduga dipakai untuk menyamarkan penerima aliran uang.

Budi Prasetyo menegaskan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan kelanjutan dari penanganan perkara yang masih berjalan. Penyidik kini menautkan aset, aliran dana, dan dugaan pemerasan dalam satu rangkaian pemeriksaan.

KPK juga membuka kemungkinan adanya pembelian aset bernilai tinggi dari uang hasil kejahatan. Selain kendaraan dan perhiasan, penyidik mendalami kemungkinan adanya properti dan logam mulia, sementara penerapan tindak pidana pencucian uang masih terbuka dalam pengembangan kasus ini.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru