Perubahan 13 SPBU di Jakarta, Depok, dan Bogor menjadi SPBU Signature membuat sebagian pengguna Pertalite perlu memperhatikan kembali lokasi pengisian bahan bakar. Di titik yang naik status itu, Pertalite memang tidak lagi dijual, sementara layanan premium justru menjadi fokus utama.
Langkah tersebut tidak berarti distribusi Pertalite dan biosolar berhenti secara luas. Pemerintah dan Pertamina menegaskan pasokan BBM subsidi tetap tersedia melalui SPBU reguler lain yang masih beroperasi dan melayani kebutuhan masyarakat.
Transformasi ini dilakukan bertahap oleh Pertamina Patra Niaga. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menyebut perubahan status SPBU sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan di lapangan.
Roberth mengatakan proses peralihan terus dipantau pada tiap titik yang berubah status. Ia juga menyampaikan bahwa target peralihan tersebut dirancang untuk terus meluas sampai akhir tahun, meski pelaksanaannya tetap menyesuaikan kondisi dan dinamika kebutuhan di masing-masing lokasi.
Apa yang berubah di SPBU Signature
Perbedaan paling jelas antara SPBU Signature dan SPBU reguler terletak pada jenis layanan yang diberikan. SPBU Signature diarahkan untuk menghadirkan fasilitas premium, sehingga kenyamanan dan kebersihan menjadi nilai tambah yang diutamakan.
Di sisi lain, SPBU Signature tidak lagi menjual BBM subsidi. Karena itu, fungsi SPBU ini berbeda dari SPBU reguler yang tetap melayani penyaluran Pertalite dan biosolar untuk masyarakat.
Roberth menegaskan bahwa model ini memang dibuat untuk memisahkan layanan premium dari layanan subsidi. Dengan begitu, Pertamina membedakan peran masing-masing SPBU sesuai fokus pelayanannya.
Penjelasan pemerintah soal Pertalite
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ikut memberi penjelasan agar masyarakat tidak salah membaca perubahan ini. Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menegaskan bahwa upgrade menjadi SPBU Signature bukan langkah untuk menghentikan total distribusi BBM subsidi.
Anggia menjelaskan bahwa perubahan yang terjadi hanya menyangkut layanan dan status di sejumlah SPBU tertentu. Artinya, penyaluran Pertalite dan biosolar tetap berjalan di jaringan SPBU lain yang masih melayani produk subsidi.
Ia juga menambahkan bahwa kewajiban penyaluran Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan RON 90 tetap berada di bawah pengawasan BPH Migas. Penugasan itu dilakukan secara triwulan untuk memastikan kuota, penyalur, serta kebutuhan konsumen di kabupaten dan kota tetap terjaga.
Isu yang memicu perhatian publik
Perhatian masyarakat muncul setelah beredar dokumentasi di media sosial mengenai penghentian layanan Pertalite di sebuah SPBU kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Pengumuman yang beredar menyebut layanan Pertalite berhenti per 1 Mei 2026.
Roberth kemudian mengonfirmasi bahwa SPBU tersebut memang mengajukan peningkatan status layanan. Menurutnya, lokasi itu beralih untuk menjadi SPBU Signature.
Perubahan di 13 SPBU ini menunjukkan arah strategi Pertamina dalam membagi layanan antara SPBU reguler dan gerai premium. Di saat yang sama, masyarakat masih dapat memperoleh Pertalite dan biosolar melalui SPBU lain yang tetap menjalankan layanan subsidi.







