Dari tangan dua kurir berinisial MIS, 33 tahun, dan ARS, 25 tahun, Polda Jawa Tengah mengamankan total 15 paket sabu dengan berat bruto 10,84 gram. Barang bukti itu ditemukan saat keduanya ditangkap di depan sebuah toko kelontong di Jalan Solo–Tawangmangu, wilayah Dagen, Kecamatan Jaten, Karanganyar, ketika diduga sedang melakukan transaksi.
Penindakan ini tidak muncul begitu saja. Aparat bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Jaten, lalu menindaklanjutinya dengan penyelidikan di lapangan hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku.
Awal pengungkapan dari laporan warga
Informasi awal dari warga menjadi pintu masuk pengembangan kasus ini. Setelah menerima kabar adanya dugaan peredaran sabu, tim Ditresnarkoba Polda Jateng menelusuri ciri-ciri para pelaku dan memantau lokasi yang disebut-sebut sebagai titik pertemuan.
Yos Guntur selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan para terduga pelaku di lokasi. Langkah cepat itu dinilai penting agar sabu yang diduga siap edar tidak sempat berpindah lebih jauh.
Saat penggeledahan awal dilakukan, polisi menemukan satu paket sabu di saku celana salah satu tersangka. Dari pemeriksaan di tempat kejadian, petugas juga menemukan tujuh paket lain yang disimpan di tas selempang milik MIS.
Barang disebar ke beberapa titik
Penyidikan kemudian berkembang lebih jauh dan menunjukkan pola penyimpanan yang tidak dilakukan dalam satu tempat. Dari pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan tujuh paket sabu lain yang disimpan di sejumlah titik berbeda di wilayah Surakarta dan sekitarnya.
Lokasi penyimpanan itu antara lain berada di SPBU daerah Palur, sekitar ATM, sekitar warung, sekitar minimarket di Pucangsawit, Surakarta, serta area sekitar Palur Plaza. Pola ini menunjukkan adanya upaya menyebar barang agar lebih sulit terdeteksi saat transaksi berlangsung.
Cara tersebut juga memberi gambaran bahwa peredaran sabu ini diduga dijalankan secara terorganisir. Barang tidak dibawa sekaligus, melainkan dipisah ke beberapa titik untuk mengurangi risiko saat petugas melakukan penelusuran.
Peran tersangka dan barang bukti yang diamankan
Selain paket sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, plastik klip, sedotan, satu unit sepeda motor, dan telepon genggam yang diduga dipakai untuk menunjang transaksi. Seluruh barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, MIS dan ARS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial GRR yang kini berstatus DPO. GRR disebut memberi arahan soal pengambilan dan pembagian sabu dengan sistem pecah paket.
Kepada penyidik, MIS disebut berperan sebagai kurir, sedangkan ARS ikut terlibat dalam peredaran barang haram itu. Keterangan tersebut masih didalami untuk menelusuri alur distribusi dan pihak lain yang terhubung dalam jaringan ini.
Imbalan kecil, dampak besar
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka juga mengaku baru dua kali menjalankan aktivitas tersebut. Sebagai imbalan, mereka menerima Rp250.000 serta fasilitas untuk menggunakan narkotika secara gratis.
Keterangan itu memperlihatkan pola jaringan yang memanfaatkan pelaku lapangan dengan insentif tertentu agar distribusi terus berjalan. Peran kurir terlihat kecil, tetapi keberadaannya sangat penting dalam menjaga peredaran barang di lapangan.
Yos Guntur menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jateng untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Ia juga menyebut pengembangan perkara masih berlangsung untuk mengejar pelaku utama yang belum tertangkap.
Proses hukum terus berjalan
Saat ini MIS dan ARS ditahan di Mapolda Jawa Tengah untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang tercantum dalam berkas perkara.
Ancaman hukumannya tergolong berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, dengan denda maksimal sekitar Rp2,6 miliar. Polisi menilai pengungkapan ini masih akan berkembang karena jaringan yang melibatkan GRR belum sepenuhnya terputus.
Yos Guntur juga kembali menekankan pentingnya laporan warga dalam penindakan narkotika. “Setiap informasi sekecil apapun sangat berarti dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” ujarnya, seraya memastikan jaringan semacam ini akan terus diburu melalui pengembangan kasus di lapangan.
Source: polres.klaten.go.id