Sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat masih menunggu giliran penyaluran bantuan sosial reguler yang kini mulai berjalan untuk tahap kedua. Kementerian Sosial telah memulai distribusi Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai atau BPNT pada akhir April secara bertahap di berbagai daerah.
Pencairan tidak dilakukan serentak untuk seluruh penerima karena Kemensos menyesuaikannya dengan kesiapan data serta sistem distribusi di lapangan. Mekanisme ini membuat sebagian wilayah bisa lebih cepat menerima bantuan, sementara daerah lain menunggu proses administrasi dan validasi selesai.
Penyaluran lewat bank dan PT Pos
Dalam penyaluran tahap dua ini, pemerintah memakai dua jalur utama agar bantuan dapat menjangkau penerima dengan kondisi yang berbeda. Warga yang sudah terhubung dengan layanan perbankan akan menerima bantuan melalui himpunan bank milik negara atau Himbara, sedangkan penerima yang belum terjangkau bank menggunakan layanan PT Pos Indonesia.
Skema tersebut dipilih agar distribusi tetap berjalan meski kondisi tiap daerah tidak sama. Dengan pola bertahap, setiap kanal penyaluran bisa menyesuaikan kesiapan masing-masing wilayah tanpa harus menunggu seluruh daerah siap secara bersamaan.
Data menjadi dasar utama penentuan penerima
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran tahap dua tetap mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Pembaruan data ini melibatkan Badan Pusat Statistik untuk menentukan kategori desil kesejahteraan penerima.
Hasil pemutakhiran DTSEN Volume 2 disebut menjadi pedoman utama penyaluran bantuan sosial pada triwulan II. Karena itu, penentuan keluarga penerima PKH dan bantuan sembako terus bergantung pada data terbaru agar bantuan benar-benar sampai ke keluarga yang memenuhi kriteria program.
Ketepatan data menjadi hal penting dalam proses ini. Jika basis data tidak akurat, bantuan berisiko tidak jatuh kepada keluarga yang paling membutuhkan dukungan pemerintah.
Besaran bantuan sesuai kategori
Nilai bantuan PKH tidak sama untuk semua penerima karena disesuaikan dengan kategori yang tercatat dalam sistem. Ibu hamil atau nifas menerima Rp750.000, dan anak usia dini 0–6 tahun juga mendapat Rp750.000.
Untuk kategori pelajar, siswa sekolah dasar menerima Rp225.000, siswa SMP Rp375.000, dan siswa SMA Rp500.000. Sementara itu, lansia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp600.000.
BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga. Dalam praktiknya, bantuan ini kerap dicairkan sekaligus untuk beberapa bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, lalu dipakai untuk membeli kebutuhan pokok di agen resmi atau e-warong.
Pengecekan status dan usulan bagi warga yang belum terdaftar
Masyarakat yang ingin mengetahui status penerima bansos dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Pemeriksaan dilakukan menggunakan NIK sehingga sistem dapat menampilkan status penerima dan jenis bantuan yang teralokasi.
Layanan ini membantu warga memastikan apakah namanya sudah masuk daftar penerima bantuan. Informasi yang muncul juga memudahkan masyarakat memahami program bantuan yang tercatat atas nama mereka.
Bagi warga yang belum terdaftar, pengajuan usulan tetap dibuka. Jalurnya bisa melalui aparat desa dengan verifikasi kondisi ekonomi oleh petugas, atau lewat fitur aplikasi resmi yang kemudian diproses ke dalam sistem DTSEN berdasarkan dokumen pendukung yang diunggah.
Dengan pemutakhiran data yang terus dilakukan dan keterlibatan BPS, Kemensos menargetkan penyaluran PKH dan BPNT pada triwulan II bisa lebih tepat sasaran. Pembaruan basis data menjadi kunci agar jutaan KPM yang masih menunggu dapat menerima bantuan sesuai kriteria program yang berlaku.
