23,1 Ton Bawang Dan Cabai Ilegal Diamankan Di Pontianak, Amran Minta Sindikatnya Dibongkar

Sebanyak 23.146 kilogram atau 23,146 ton bawang dan cabai kering ilegal diamankan aparat di Pontianak Selatan. Barang bukti itu ditemukan di dua lokasi berbeda, dan temuan tersebut langsung memicu desakan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman agar jaringan di balik penyelundupan diusut sampai tuntas.

Amran menilai jumlah barang yang masuk tanpa izin itu terlalu besar untuk dipandang sebagai pelanggaran biasa. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap di lapangan, tetapi menelusuri siapa yang mengatur, memerintahkan, dan menikmati keuntungan dari jalur ilegal tersebut.

Temuan barang bukti di dua titik

Menurut laporan Dirtipideksus Bareskrim Polri, penyitaan dilakukan di dua lokasi di Pontianak Selatan. Di Jalan Budi Karya Nomor 5, petugas mengamankan 10,35 ton aneka bawang.

Sementara itu, di Kompleks Pontianak Square, polisi menemukan 12,796 ton komoditas lain yang terdiri dari bawang merah, bawang putih, bawang bombay, dan cabai kering. Seluruh barang itu diduga merupakan hasil masuknya pangan ilegal dari luar negeri.

Barang-barang tersebut disebut berasal dari beberapa negara, termasuk China, Thailand, dan Belanda. Informasi itu memperkuat dugaan bahwa penyelundupan ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan jaringan distribusi lintas negara.

Amran minta aktor intelektual dibongkar

Amran menegaskan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti pada level operator lapangan. Menurut dia, kasus ini menunjukkan adanya pola yang berulang dan kemungkinan kuat ada aktor besar yang berada di belakangnya.

“Diusut sampai ke akar. Aktor intelektualnya harus dibongkar. Ini jaringan besar, bukan kasus biasa,” kata Amran.

Ia juga menilai penyelundupan pangan dalam skala besar seperti ini bisa mengganggu stabilitas pasar dalam negeri. Karena itu, pemerintah perlu memastikan barang ilegal tidak leluasa masuk tanpa kontrol yang memadai.

Risiko untuk petani bawang dan cabai

Selain soal keamanan pangan, Amran menyoroti dampak langsung terhadap petani. Ia menyebut praktik seperti ini sangat merugikan, terutama saat masa panen bawang merah dan cabai.

Menurut dia, masuknya bawang dan cabai ilegal bisa menekan harga di pasar dan membuat hasil panen petani turun tajam. “Petani cabai kita sering mengeluh harga hancur saat panen. Jangan disakiti lagi. Mereka bekerja keras di lapangan, itu harus dilindungi,” ujarnya.

Amran menambahkan, para petani mengeluarkan tenaga dan biaya besar untuk menghasilkan pangan. Di sisi lain, pelaku penyelundupan hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.

Panjang garis pantai jadi celah

Amran juga mengaitkan kasus di Pontianak dengan kondisi geografis Indonesia. Menurut dia, garis pantai yang panjang kerap dimanfaatkan oknum untuk memasukkan barang ilegal ke dalam negeri.

“Dengan garis pantai yang panjang, celah itu dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan barang ilegal. Ini yang harus kita tutup bersama,” kata Amran.

Ia menilai temuan di Pontianak bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam catatannya, sejumlah kasus penyelundupan pangan dengan skala besar juga pernah terungkap di tempat lain, mulai dari bawang bombay 133,5 ton di Semarang, beras 250 ton di Sabang, beras 1.000 ton di Tanjung Balai Karimun, hingga bawang bombay 72 ton di Surabaya.

Rangkaian kasus itu membuat penindakan terhadap penyelundupan pangan ilegal kembali menjadi sorotan serius. Bagi pemerintah, persoalan ini bukan hanya tentang penegakan hukum, tetapi juga perlindungan petani, pengendalian harga, dan upaya menjaga kedaulatan pangan nasional dari jaringan yang terus mencoba memanfaatkan celah distribusi.

Berita Terkait