Satgas Pangan Bareskrim Mabes Polri menyita 23,1 ton komoditas pangan ilegal dari kasus penyelundupan di Pontianak, Kalimantan Barat. Temuan ini langsung memicu sorotan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bagian dari upaya merusak pasar pangan di dalam negeri.
Barang bukti itu terdiri dari 9,1 ton bawang putih asal China, 7,9 ton bawang bombai asal Belanda, dan 2,1 ton bawang merah asal Thailand. Petugas juga mengamankan 1,6 ton bawang bombai asal India serta 2,2 ton cabai kering asal China.
Amran menilai masuknya komoditas tanpa dokumen resmi berpotensi menekan harga produk lokal dan merugikan petani. Ia menegaskan pemerintah sedang mendorong kemandirian pangan, sehingga arus barang ilegal justru berlawanan dengan arah kebijakan nasional.
Dalam sorotannya, Amran menyebut ada pihak yang tidak ingin Indonesia berhasil mencapai swasembada pangan. Menurut dia, kelompok seperti itu akan terus mencari celah untuk mengacaukan pasar dan menghambat produksi dalam negeri.
“Kita sudah swasembada bawang merah. Tidak ada alasan barang ilegal masuk selain merusak harga petani,” ujar Andi Amran Sulaiman. Pernyataan itu menegaskan bahwa sebagian komoditas strategis dinilai sudah mampu memenuhi kebutuhan pasar dari produksi dalam negeri.
Kasus di Pontianak juga disebut memperlihatkan pola yang berulang di jalur perbatasan. Amran melihat penyelundupan tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisir dan bergerak dengan cara serupa dari satu lokasi ke lokasi lain.
“Ini pola yang sama, berulang, dan terorganisir. Berulang kali kami sebut inilah mafia pangan,” kata Amran. Ia bahkan menyinggung bahwa skala temuan serupa sudah mencapai ratusan hingga ribuan ton, yang menurutnya menunjukkan adanya kekuatan besar di balik praktik ini.
Faktor geografis Indonesia ikut menjadi perhatian dalam kasus tersebut. Dengan garis pantai yang panjang, jalur masuk barang ilegal dinilai mudah dimanfaatkan oleh oknum untuk menghindari pengawasan dan meloloskan komoditas tanpa izin.
“Dengan garis pantai yang panjang, celah itu dimanfaatkan oleh oknum untuk memasukkan barang ilegal. Ini yang harus kita tutup bersama,” tegas Amran. Sorotan itu menempatkan pengawasan perbatasan sebagai bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Pontianak bukan satu-satunya titik yang disorot dalam rangkaian penindakan pangan ilegal. Aparat sebelumnya juga mencatat penyitaan 133,5 ton bawang bombai di Semarang, 72 ton di Surabaya, serta penyelundupan beras dalam jumlah besar di Sabang dan Tanjung Balai Karimun.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan bahwa distribusi pangan ilegal terjadi di sejumlah wilayah strategis, bukan hanya di satu daerah. Kondisi itu membuat pengawasan pasar dan jalur masuk barang menjadi semakin penting agar harga pangan tidak ditekan oleh komoditas yang masuk tanpa prosedur resmi.
Kasus penyelundupan 23,1 ton di Pontianak pun memperkuat pandangan bahwa persoalan pangan ilegal memiliki dampak yang jauh lebih luas dari sekadar urusan hukum. Di tengah dorongan pemerintah menuju swasembada, pengungkapan ini kembali menyoroti ancaman terhadap pasar domestik dan perlindungan bagi petani dalam negeri.
