25 Lokasi Jadi Target Awal PSEL, Kemendagri Kawal Kesiapan Lahan Hingga Angkutan Sampah

Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL kini masuk ke tahap pengawalan yang lebih serius dari pemerintah pusat. Kemendagri tidak hanya ikut memberi dukungan, tetapi juga memastikan berbagai prasyarat di daerah benar-benar siap agar proyek tidak berhenti di tengah jalan.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pendampingan itu akan menyentuh persoalan yang paling sering menjadi hambatan di lapangan. Ia menyebut Kemendagri akan mengawal mulai dari lahan, volume sampah yang diangkut, kondisi lingkungan, sampai kebutuhan lain yang muncul di daerah.

“Insyaallah Kemendagri akan mengawal mulai dari masalah lahan, volume sampah yang diangkut, lingkungan dan lainnya sesuai dengan perintah Pak Mendagri,” kata Bima di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). Pernyataan itu ia sampaikan setelah menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan Danantara terkait percepatan proyek PSEL.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat ingin memastikan pembangunan fasilitas pengolahan sampah tidak hanya bagus di atas kertas. Pengawalan dari Kemendagri diarahkan agar kesiapan teknis di daerah benar-benar terbukti sebelum proyek berjalan lebih jauh.

Di sisi lain, persoalan sampah dipandang sebagai urusan mendesak yang melampaui batas wilayah administrasi. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian besar pada penyelesaian sampah karena dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Zulkifli menjelaskan bahwa tumpukan sampah telah memicu polusi tanah, air, dan udara. Karena itu, pemerintah mendorong penyelesaian yang lebih sistematis melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Percepatan program ini juga memiliki dasar kebijakan yang lebih kuat dengan hadirnya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Aturan itu menjadi landasan penting untuk mendorong sampah di sejumlah daerah diolah menjadi listrik dengan teknologi modern yang dinilai aman dan sudah diterapkan di berbagai negara.

Pada tahap awal, pemerintah menargetkan 25 lokasi yang tersebar di 62 kabupaten dan kota. Fokus awal diarahkan ke daerah yang masuk kategori darurat sampah agar penanganannya bisa segera dimulai.

Enam wilayah sudah menandatangani kesepakatan bersama dalam kesempatan tersebut, yaitu Serang Raya, Semarang Raya, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Medan Raya, dan Lampung Raya. Penandatanganan ini menjadi tanda bahwa percepatan PSEL sudah masuk ke tahap kerja konkret antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Danantara.

Kegiatan itu juga dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Chief Investment Officer Danantara Pandu Sjahrir, dan Kepala BRIN Arif Satria. Sejumlah gubernur serta bupati dan wali kota dari daerah yang masuk daftar juga hadir dan ikut menandatangani kesepakatan.

Keterlibatan banyak lembaga memperlihatkan bahwa percepatan PSEL disusun sebagai kerja bersama, bukan tugas satu instansi saja. Pemerintah ingin memastikan sampah yang selama ini menumpuk bisa diolah menjadi energi listrik secara lebih terarah melalui koordinasi yang kuat dari pusat hingga daerah.

Source: www.suara.com
Berita Terkait