26 Ruas dan 28 Akses Tol Jakarta Kena Ganjil Genap, Pelat Nomor Wajib Teliti Jam Operasi

Author: Redaksi Android62

Pengemudi di Jakarta perlu kembali mencermati aturan ganjil genap yang berlaku pada Jumat ini. Pembatasan ini menyasar mobil pribadi di 26 ruas jalan utama serta 28 akses menuju gerbang tol, sehingga penyesuaian rute menjadi sangat penting agar perjalanan tetap lancar.

Aturan tersebut berjalan pada jam sibuk, yaitu pagi pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Di luar rentang waktu itu, kendaraan yang terdampak tetap bisa melintas seperti biasa, selama tidak ada pembatasan lain yang berlaku di jalur tersebut.

Jadwal yang perlu diingat pengemudi

Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil mendapat kesempatan melintas di ruas yang masuk skema pembatasan. Sementara itu, kendaraan berpelat genap baru bisa menggunakan ruas tersebut di luar jam penerapan ganjil genap.

Pola ini diterapkan untuk menekan kepadatan pada waktu berangkat dan pulang kerja. Pemerintah menempatkan pembatasan pada jam ketika arus lalu lintas biasanya paling berat, sehingga pengaturan waktu tempuh menjadi faktor penting bagi pengguna jalan.

26 ruas jalan utama termasuk dalam pembatasan

Kawasan yang terdampak mencakup sejumlah ruas strategis yang kerap padat pada jam sibuk. Beberapa di antaranya adalah Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Pramuka, dan Jalan Gunung Sahari.

Pengemudi yang rutin melintasi koridor itu perlu memastikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggal dan jam keberangkatan. Dengan begitu, risiko terkena penindakan bisa dihindari sejak awal perjalanan.

Akses tol yang ikut terdampak

Selain jalan arteri, pembatasan juga berlaku di 28 titik akses menuju gerbang tol dalam kota. Daftarnya mencakup jalur menuju Tol Jakarta–Tangerang, Tol Slipi, Tol Kuningan, Tol Tebet, Tol Cawang, Tol Rawamangun, dan Tol Pulomas.

Sejumlah titik yang perlu diperhatikan antara lain Jalan Anggrek Neli Murni untuk akses masuk Tol Jakarta–Tangerang, off ramp Tol Slipi atau Palmerah atau Tanah Abang menuju Jalan Brigjen Katamso, serta Jalan Pejompongan Raya menuju Gerbang Tol Pejompongan. Ada pula off ramp Tol Tebet atau Manggarai atau Pasar Minggu ke Simpang Pancoran, dan Jalan Bekasi Barat ke Gerbang Tol Jatinegara.

Titik lain yang masuk daftar adalah off ramp Tol Cawang atau Halim atau Kampung Melayu ke Simpang Jalan Otto Iskandardinata dan Jalan Dewi Sartika, off ramp Tol Rawamangun atau Salemba atau Pulogadung ke Simpang Jalan H Ten Raya dan Jalan Rawasari Selatan, serta Simpang Jalan Pulomas ke Gerbang Tol Cempaka Putih.

Kendaraan yang tidak terkena aturan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti ganjil genap. Kendaraan listrik, kendaraan dinas TNI dan Polri, ambulans, mobil pemadam kebakaran, kendaraan tenaga kesehatan, serta angkutan umum termasuk taksi memperoleh pengecualian.

Pengecualian ini dibuat agar layanan publik dan kebutuhan darurat tetap berjalan. Karena itu, kendaraan-kendaraan tersebut tetap dapat melewati ruas yang berada di zona ganjil genap.

Pengawasan dilakukan lewat sistem elektronik

Pelanggaran aturan ini diawasi menggunakan ETLE statis dan mobile. Sistem tersebut membantu penindakan berjalan lebih konsisten di titik-titik yang sering dilalui pelanggar.

Sanksi untuk pelanggaran dapat mencapai denda maksimal Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, pengemudi disarankan memeriksa rute sejak awal agar tidak terjebak di ruas yang sedang memberlakukan pembatasan.

Untuk mengurangi beban lalu lintas, pemerintah juga mendorong masyarakat memakai transportasi umum seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line. Pada kondisi tertentu, contraflow di Tol Dalam Kota dari Cawang hingga Semanggi juga membantu mengurai kepadatan pada pagi hari.

Berita Terbaru