2.663 Pegawai di Jabar Diduga Judi Online, ASN dan PPPK Terancam Sanksi Pidana

Author: Redaksi Android62

Sebanyak 2.663 pegawai di Jawa Barat tercatat diduga terlibat judi online berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah Jawa Barat yang mengacu pada informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dugaan tersebut menempatkan aparatur pemerintah pada risiko sanksi administratif hingga proses pidana apabila pelanggaran terbukti.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penindakan tidak membedakan status pegawai. Pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sama-sama dapat dikenai tindakan sesuai ketentuan hukum.

PPPK Paruh Waktu Mendominasi Data Dugaan

Data BKD Jawa Barat memperlihatkan PPPK paruh waktu menjadi kelompok dengan jumlah dugaan keterlibatan judi online paling besar. Jumlahnya mencapai 1.610 pegawai, lebih tinggi daripada kategori ASN dan PPPK lainnya.

Kategori Pegawai Jumlah Dugaan Terlibat
ASN 419 pegawai
PPPK 634 pegawai
PPPK paruh waktu 1.610 pegawai
Total 2.663 pegawai

Angka tersebut menggambarkan dugaan keterlibatan pegawai, bukan putusan pelanggaran terhadap seluruh individu yang tercatat. Penanganan setiap kasus tetap memerlukan pembuktian sesuai mekanisme yang berlaku.

Sanksi Dapat Berjalan Bertahap

Tito menyatakan sanksi terhadap pelanggaran dapat dijalankan secara bertahap, dari tindakan administratif sampai pelimpahan kepada aparat penegak hukum. Bentuk tindakan administratif yang disebut meliputi peringatan, teguran lisan, teguran tertulis, demosi, serta penurunan pangkat.

Proses pidana dapat ditempuh apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur hukum. Status sebagai pegawai tetap ataupun pegawai kontrak tidak menghilangkan kemungkinan penindakan tersebut.

Penegasan Mendagri di IPDN Jatinangor

Penegasan itu disampaikan Tito setelah memberikan kuliah umum di kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (22/7/2026). Ia menjelaskan bahwa ASN mencakup dua kelompok, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai dengan perjanjian kerja kontrak.

“ASN itu ada dua macam ada pegawai negeri sipil yang kedua adalah perjanjian kerja kontrak (PPPK). Nah, kalau mereka yang melanggar hukum, dia harus ditindak mau dia PPPK, mau dia PNS,” ujar Tito.

Integritas Aparatur Menjadi Perhatian

Menurut Tito, persoalan judi online tidak hanya menyangkut ASN karena praktik tersebut dapat dilakukan oleh siapa pun. Namun, keterlibatan aparatur negara dinilai berlawanan dengan tuntutan integritas dalam pelayanan publik.

“Untuk judol gitu kan bukan hanya ASN, semuanya, apalagi ASN judi, Namanya judi itu kan ada pidananya seperti itu,” kata Tito. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa konsekuensi hukum dapat berlaku ketika unsur pelanggaran terkait perjudian ditemukan.

Bagi ASN dan PPPK, kepatuhan terhadap hukum tetap menjadi bagian dari kewajiban kepegawaian. Tahap administratif dapat menjadi langkah awal, sedangkan proses hukum bergantung pada hasil pembuktian dalam setiap perkara.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru