Temuan dugaan presensi fiktif di lingkungan Pemkab Brebes kini menjadi perhatian serius Pemprov Jawa Tengah. Sedikitnya 3.000 ASN disebut terlibat dalam praktik yang tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran disiplin biasa, melainkan mengarah ke dugaan korupsi dan tindak pidana.
Untuk mendalami kasus itu, Pemprov Jateng menurunkan Tim Hukuman Disiplin ke Brebes. Tim ini bertugas memetakan sejauh mana pelanggaran yang terjadi sebelum pemerintah provinsi menetapkan langkah penindakan yang dianggap paling tepat.
Sekda Jateng Sumarno menilai persoalan tersebut mengandung unsur niat jahat atau mens rea. Karena itu, penanganannya tidak akan berhenti pada pembinaan, tetapi akan diarahkan pada sanksi yang sebanding dengan bobot pelanggaran setelah asesmen selesai.
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan penggunaan aplikasi presensi ilegal. Menurut Sumarno, para ASN itu diduga tetap melakukan absen lewat aplikasi tersebut meski tidak berada di kantor, lalu tetap menerima Tunjangan Tambahan Penghasilan atau TTP secara penuh.
Sanksi disesuaikan dengan tingkat kesalahan
Pemprov Jateng menegaskan bahwa sanksi final belum ditetapkan. Jenis hukuman yang disiapkan juga tidak satu bentuk, karena akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan lapangan dan tingkat kesalahan masing-masing ASN.
Opsi sanksi yang disebutkan mencakup teguran lisan, teguran tertulis, hingga penurunan jabatan. Pemerintah provinsi ingin memastikan penindakan tidak salah sasaran dan benar-benar mengikuti temuan tim yang sudah diterjunkan ke Brebes.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena dinilai bisa masuk ranah pidana. Sumarno mendorong agar para pelaku mendapat sanksi tegas sesuai bobot perbuatannya, terutama jika hasil pemeriksaan memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan.
Jadi peringatan untuk daerah lain
Bagi Pemprov Jateng, persoalan di Brebes tidak dipandang sebagai kasus lokal semata. Sumarno menyebut peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah lain di Jawa Tengah agar melakukan perbaikan sejak dini.
Ia meminta seluruh kepala daerah menjalankan asesmen serupa terhadap ASN di wilayah masing-masing. Langkah itu dinilai penting untuk memperkuat pengawasan internal dan mencegah kasus serupa muncul kembali di kemudian hari.
Sumarno juga mengingatkan ASN di Jawa Tengah agar mawas diri dan bekerja sesuai tugas serta tanggung jawabnya. Dalam penjelasannya, ia mengibaratkan kondisi itu seperti orang yang sedang memperbaiki rumah tetapi justru mempekerjakan tukang.
Dengan demikian, proses di Brebes kini menjadi ujian bagi penegakan disiplin ASN di Jawa Tengah. Pemprov Jateng masih menunggu hasil kerja tim sebelum merumuskan sanksi akhir bagi para ASN yang terlibat.
