Sebanyak 3.823 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat masih menunggu pembayaran gaji yang tertunda untuk dua bulan, yakni Maret dan April. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini mempercepat penyusunan Keputusan Gubernur agar pencairan hak mereka bisa segera dilakukan dengan landasan hukum yang jelas.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena menyangkut ribuan pekerja yang selama ini menopang layanan pendidikan di daerah. Dari guru, petugas tata usaha, petugas kebersihan, hingga keamanan, semuanya terdampak oleh penundaan yang membuat penyelesaian administrasi harus dikebut.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa penyusunan Kepgub sedang dipercepat. Ia menegaskan targetnya adalah rampung secepat mungkin agar proses pembayaran bisa segera berjalan tanpa hambatan administratif.
“Keputusan Gubernur sedang kami selesaikan, sedang berproses. Target selesai secepatnya,” ujar Herman, Kamis.
Pemilihan jalur Kepgub tidak lepas dari penyesuaian aturan penganggaran tenaga honorer. Pemprov Jabar menilai dasar hukum ini perlu disiapkan dengan hati-hati agar pembayaran tidak menyalahi ketentuan yang berlaku.
Herman menjelaskan bahwa proses tersebut berkaitan dengan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022. Dua aturan itu disebut tidak membolehkan pengalokasian anggaran untuk tenaga non-PPPK, sehingga pemerintah daerah harus menyiapkan dasar administrasi yang paling aman.
Karena itu, pemerintah provinsi menempatkan penyelesaian Kepgub sebagai prioritas. Koordinasi dengan pihak terkait juga terus dilakukan supaya seluruh dokumen pendukung segera lengkap dan tidak ada tahapan yang tertinggal.
Penundaan gaji selama dua bulan membuat persoalan ini bukan sekadar urusan pencairan dana. Pemprov Jabar juga ingin memastikan mekanisme yang ditempuh tetap tertib secara administrasi dan tidak memunculkan masalah baru setelah regulasi diterbitkan.
Di sisi lain, kondisi ini berpengaruh langsung pada para honorer yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan mereka di lingkungan Disdik Jabar. Mereka tersebar dalam berbagai fungsi kerja, namun sama-sama menunggu kepastian pembayaran yang semestinya diterima sejak awal.
Dengan penyusunan Kepgub yang sedang dikebut, harapan terbesar para honorer adalah hak mereka segera dibayarkan setelah dasar hukum selesai. Pemerintah daerah pun tetap melanjutkan pembahasan sambil menjaga agar proses administrasi berjalan sesuai aturan sampai pencairan gaji 3.823 honorer Disdik Jawa Barat bisa diproses.
Source: www.harapanrakyat.com






