Setidaknya 30 wakil menteri masih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN hingga akhir Juni 2026. Temuan Transparency International Indonesia itu menunjukkan putusan Mahkamah Konstitusi belum dijalankan secara utuh, meski larangan rangkap jabatan sudah ditegaskan melalui Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut sebenarnya memberi masa transisi dua tahun agar pemerintah menarik wakil menteri dari perusahaan pelat merah. Namun, peneliti TII Ferdian Yazid menilai penyesuaian itu belum terlihat pada komposisi komisaris di sejumlah BUMN.
RUPS yang sudah digelar belum mengubah banyak hal
Menurut TII, rapat umum pemegang saham atau RUPS sebenarnya menjadi momentum yang bisa dipakai BUMN untuk menyesuaikan diri dengan putusan MK. Akan tetapi, sejumlah RUPS yang telah berlangsung belum dimanfaatkan untuk mengganti wakil menteri yang masih duduk sebagai komisaris.
Di PLN, misalnya, Bambang Eko Suhariyanto dan Suahasil Nazara tetap dipertahankan sebagai komisaris dalam RUPS pada Kamis, 28 Juni 2026. Di Telkom Indonesia, RUPS tahunan pada Senin, 8 Juni 2026, juga tidak mengubah posisi Angga Raka Prabowo sebagai komisaris utama.
| Wakil Menteri | Penempatan | Keterangan |
|---|---|---|
| Sudaryono | Pupuk Indonesia | Masih merangkap komisaris |
| Giring Ganesha | GMF AeroAsia | Masih merangkap komisaris |
| Angga Raka Prabowo | Telkom Indonesia | Komisaris utama |
| Fahri Hamzah | BTN | Masih merangkap komisaris |
| Suahasil Nazara | PLN | Masih merangkap komisaris |
| Helvy Yuni Moraza | BRI | Masih merangkap komisaris |
| Veronica Tan | Citilink | Masih merangkap komisaris |
TII mencatat nama-nama itu tersebar di berbagai BUMN dan anak perusahaan BUMN. Selain yang tercantum dalam tabel, daftar tersebut juga memuat Ossy Dermawan di Telkom Indonesia, Diana Kusumastuti di Brantas Abipraya, Yuliot Tanjung di Bank Mandiri, dan Didit Herdiawan Ashaf di Perikanan Indonesia.
Nama lain yang masih muncul di jajaran komisaris antara lain Suntana di Pelindo, Dante Saksono Harbuwono di Pertamina Bina Medika/IHC, Donny Ermawan Taufanto di Dahana, dan Christina Aryani di Semen Indonesia. TII juga mencatat Diaz F.M. Hendropriyono dan Ahmad Riza Patria di Telkomsel, Dyah Roro Esti Widya Putri di Sarinah, serta Todotua Pasaribu di Pertamina.
Daftar itu masih berlanjut dengan Ratu Isyana Bagoes Oka di Mitratel, Juri Ardiantoro di Jasa Marga, Taufik Hidayat di PLN Energi Primer Indonesia, Arif Havas Oegroseno di Pertamina International Shipping, Stella Christie di Pertamina Hulu Energi, Bambang Eko Suhariyanto di PLN, Faisol Riza dan Irene Umar di Pertamina Gas, Arrmanatha Christiawan Nasir di PLN Indonesia Power, Edward Omar Sharif Hiariej di PGN, serta Nezar Patria di Indosat.
Jumlahnya baru turun tipis
Ferdian menilai kondisi tersebut menunjukkan pemerintah belum menindaklanjuti putusan MK secara memadai. Ia menyebut situasi itu sebagai preseden buruk karena mengabaikan semangat putusan untuk segera mengurangi risiko konflik kepentingan.
Sebelum putusan MK, menurut Ferdian, ada 34 wakil menteri yang merangkap jabatan di berbagai perusahaan pelat merah. Kini, menjelang satu tahun setelah larangan diketok, jumlah itu baru berkurang tiga dan pengurangan itu termasuk karena kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada Oktober 2025 juga mengadopsi ketentuan yang sama. Karena itu, TII menilai komposisi komisaris BUMN semestinya sudah bergerak lebih jauh, bukan tetap bertahan dengan pola lama.
