342 WNA dari 60 Negara Terjaring di Bali, Warga Diminta Tak Abaikan Pelanggaran

Sebanyak 342 warga negara asing dari 60 negara terjaring dalam pengawasan keimigrasian di Bali sejak 15 April. Temuan itu berkaitan dengan pelanggaran administrasi keimigrasian yang terdeteksi melalui Patroli Dharma Dewata.

Jumlah tersebut menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan dokumen saat diperlukan. Imigrasi juga meminta warga setempat segera melapor bila menemukan WNA yang diduga mengganggu ketertiban atau melanggar hukum.

Data Pengawasan Sejak 15 April

Patroli Dharma Dewata melibatkan 104 petugas untuk melakukan pemantauan rutin di sejumlah wilayah Bali. Operasi ini dirancang sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan persoalan keimigrasian.

Aspek PengawasanDataKeterangan
WNA terjaring342 orangPelanggaran administrasi keimigrasian
Asal negara60 negaraTercatat sejak 15 April
Personel patroli104 petugasDikerahkan dalam Patroli Dharma Dewata

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyatakan partisipasi masyarakat dapat memperkuat pengawasan di lapangan. Laporan warga diperlukan terutama ketika ada indikasi gangguan ketenteraman atau pelanggaran hukum yang melibatkan orang asing.

“Jika menemukan WNA yang mengganggu ketertiban atau ada indikasi melanggar hukum, silakan laporkan kepada kantor imigrasi terdekat,” kata Felucia dalam keterangannya. Imbauan itu menempatkan warga sebagai pihak yang dapat membantu penyampaian informasi awal kepada petugas.

Patroli dengan Validasi Dokumen Digital

Setiap personel patroli dibekali sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen yang diperiksa. Sistem tersebut digunakan sebagai pendukung agar pemeriksaan terhadap WNA dapat dilakukan secara lebih terarah.

Pengawasan Keimigrasian Bali juga melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora serta instansi penegak hukum terkait. Pertukaran informasi antarinstansi diharapkan membantu penanganan persoalan keimigrasian secara lebih cepat dan akurat.

Felucia mengapresiasi dukungan anggota Timpora dalam pelaksanaan pengawasan di Bali. Menurutnya, koordinasi yang intensif telah membantu penanganan berbagai kendala keimigrasian.

Peran Pengelola Akomodasi dan Usaha

Selain menyisir lapangan, petugas juga memberi edukasi kepada pengelola akomodasi wisata dan pelaku usaha. Mereka diingatkan tentang kewajiban melaporkan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing atau APOA.

Penggunaan APOA dipandang penting karena ketepatan data menjadi dasar pengawasan yang lebih baik. Data keberadaan orang asing yang diperbarui dapat membantu petugas menentukan tindak lanjut sesuai kebutuhan di lapangan.

Felucia menyebut keterlibatan pelaku usaha sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”. Dalam pelaksanaannya, pengawasan diminta tetap humanis, tetapi tegas, terukur, dan berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Seluruh personel juga ditekankan untuk bekerja profesional serta tidak menyalahgunakan wewenang. Pendekatan itu menjadi bagian dari upaya menjaga kedaulatan sekaligus ketenteraman lingkungan di Bali.

Source: news.detik.com
Berita Terkait